BATAM TERKINI

KELANJUTAN Kasus Acing, Mafia PMI Ilegal yang Ditangkap Polda Kepri

Kejati Kepri mengungkap kelanjutan kasus hukum mafia PMI ilegal kelas kakap di Kepri yakni Susanto alias Acing yang ditangkap Polda Kepri.

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Kapal milik Acing disegel Satgas Misi Kemanusiaan di pelabuhan milik Acing di Bintan, beberapa waktu lalu  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Proses hukum mafia PMI ilegal kelas kakap di Kepulauan Riau, Susanto alias Acing hingga saat ini masih belum juga masuk ke meja Kejaksaan. 

Acing belum dapat dituntut Jaksa lantaran berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. 

Padahal, penangkapan tersangka Acing sudah dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri setahun yang lalu, sejak Januari 2022. 

Saat itu, Acing ditangkap Polda Kepri lantaran diduga terlibat dalam sindikat mafia TKI ilegal. Acing diduga kuat merupakan otak pelaku pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang menewaskan 64 orang dalam insiden kecelakaan Boat pada 15 Desember 2021. 

Tewasnya 64 orang daam kecelakaan Boat waktu itu sempat menggemparkan dunia maya.

Baca juga: Gegara Pesta Miras, Empat Pemuda di Bengkong Batam Ditangkap Polisi

Tak berselang lama setelah insiden itu, Polda Kepri langsung berhasil menangkap Acing. Tersangka ini diduga kuat merupakan dalang otak pelaku yang berperan mengirimkan PMI ke Malaysia. 

Tersangka Acing merupakan pemilik kapal, pemilik pelabuhan dan tempat penampungan sementara di Bintan. Pekerjaan itu bahkan ia lakoni sejak tahun 2019 lalu.

Namun kini sejak ditangkap dan ditetapkan tersangka, kasus Acing solah tak berujung. Acing masih menghirup udara bebas. Atasi kasus Acing, Polisi belum melimpahkan berkas perkara Acing ke kejaksaan untuk dituntut hingga diadili ke meja persidangan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka Acing. 

Kejati bahkan belum menerima perkembangan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri sejak Oktober tahun lalu atas atas TPPO yang menyeret Acing.

Sebagaimana diketahui , dalam SPDP yang dikirimkan Polda Kepri ke Kejati Kepri, Acing melanggar Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tindak Pidana asal, Perdagangan Orang.

"Sampai detik ini SPDP dari bulan Januari 2022 yang dikirimkan kepada Kejati belum ada perkembangan. Dua kali Kejati mempertanyakan perkembangan penyidikannya dan dikirimkan P-17, belum ada tindak lanjut pengiriman berkas perkara tahap satu dari penyidik ke Kejati," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, Minggu (9/4/2023).

Namun sampai saat ini, kata dia, sifatnya masih terlapor dalam SPDP tersebut untuk perkara TPPO.  

“Dua kali SPDP nya dikirimkan ke Kejati namun belum ada perkembangan penyidikkannya, jadi masih menunggu SPDP kelanjutan dari penyidik,"sebutnya.

Lanjut Denny, pihak penyidik Polda Kepri kembali mengirimkan SPDP terlapor Acing pada Juli 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved