Mahfud MD Tegaskan Data Miliknya dan Kemenkeu Sama Soal Transaksi Mencurigakan

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani tegaskan data transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu keduanya sama

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023) 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

RDPU itu membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sempat dikira beda data, dalam rapat itu, Mahfud MD menegaskan data terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterimanya dari Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sama dengan data Kemenkeu.

"Bahwa terhadap rekapitulasi LHA/LKP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun, antara yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan," kata Mahfud MD dalam RDPU bersama Komisi III DPR dan Kemenkeu, Selasa (11/4/2023) dari siaran Breaking News Kompas TV.

Mahfud menyebut, kesamaan data antara Komite TPPU dengan Kemenkeu disebabkan karena berasal dari sumber yang sama, yaitu LHA/LHP yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Mahfud MD Bentuk Satgas Telisik Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun

Ia pun menerangkan, seusai bertemu dengan Komisi III DPR RI dalam RDPU pada 29 Maret 2023, pihaknya melaksanakan serangkaian rapat, baik di Kantor Kemenkeu, Kantor Kemenko Polhukam, maupun Kantor PPATK.

Rapat di Kantor Kemenkeu berlangsung pada tanggal 4 dan 9 April 2023.

Sedangkan rapat di Kantor Kemenko Polhukam pada 8 April 2023.

Lalu, rapat di Kantor PPATK pada tanggal 6 dan 10 April 2023.

Kesimpulan dari lima kali rapat tersebut terdiri dari beberapa poin yang kemudian dibacakan oleh Mahfud MD.

Ia menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.

"Karena berasal dari sumber data yang sama yaitu Data Agregat LHA/LHP PPATK tahun 2009-2023," ujar Mahfud.

Data tersebut, lanjutnya, terlihat berbeda karena cara pengelompokkan dan penyajiannya yang tidak sama.

Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp 349 triliun, tepatnya Rp 349.874.187.502.987.

"Ketua Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke APH (Aparat Penegak Hukum -red), sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved