Terbukti Lakukan Korupsi, Delapan Kades di Kecamatan Gajah Demak Divonis 2 Tahun

Delapan kades di Kecamatan Gajah Demak, divonis dua tahun penjara karena terbukti korupsi melakukan suap panitia seleksi perangkat desa

Editor: Dewi Haryati
Ilustrasi Tribunnews
Ilustrasi kades. Delapan Kades di Kecamatan Gajah Demak Divonis 2 Tahun gegara terbukti lakukan korupsi 

SEMARANG, TRIBUNBATAM.id - Terbukti melakukan korupsi, delapan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak, divonis dua tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyebut, para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama menyuap panitia seleksi perangkat desa.

Vonis itu dibacakan majelis hakim pada persidangan, Selasa (11/4/2023).

Adapun delapan kades yang dikenakan hukuman 2 tahun penjara itu, di antaranya yakni Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Moj Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, dan Kades Medini Mohamad Rois.

"Menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan," kata Majelis Hakim, Arkanu.

Menurutnya para Kades itu berperan aktif mengkondisikan warga yang mendaftar calon perangkat desa lolos seleksi.

Setelah diterima, kades itu memungut uang para perangkat desa.

Uang yang dipungut itu disetorkan kepada makelar yakni terpidana Saroni dan Imam Jaswadi yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

Uang itu kemudian diserahkan kepada panita seleksi perades UIN Walisongo Farih dan Adib.

"Formasi pengisian paur dan perangkat desa Rp 150 juta, dan sekretaris desa Rp 250 juta yang diserahkan pada Imam Jaswadi. Jika tidak diserahkan akan ditinggal. Delapan terdakwa kemudian menindaklanjuti dengan menyetorkan uang totalnya Rp 2,7 miliar," jelasnya.

Pada putusan itu, ia menyatakan tidak ditemukan alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa.
Hal yang memberatkan, sebagai pimpinan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, menyesal, bersikap sopan di persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

"Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa uang Rp 340 juta dan Rp 140 juta dirampas untuk negara," tandasnya. (TribunJateng.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Delapan Kades di Kecamatan Gajah Demak Divonis 2 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved