KEUANGAN
Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa Harus Datang Ke Kantor Pajak
Masyarakat tak perlu repot untuk datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP karena kini Ditjen Pajak telah sediakan layanan NPWP online.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
TRIBUNBATAM.id - cara membuat NPWP online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Masyarakat Indonesia kini dimudahkan untuk membuat NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ).
Tak perlu repot untuk hadir ke kantor pajak (KPP), masyarakat yang akan membuat NPWP hanya perlu smartphone atau laptop.
Pendaftaran NPWP Online dapat melalui website Ditjen Pajak.
Seperti apa tata cara Daftar NPWP Online dan syarat-syaratnya ? berikut ulasannya di bawah ini!
1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran.
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha.
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
Baca juga: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik, Ikuti 5 Langkah Berikut
Baca juga: Begini Cara Praktis Cek NPWP dengan NIK secara Online Maupun Offline
Ikuti langkah-langkah untuk membuat NPWP Online, seperti:
- Langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online.
- Buka halaman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
- Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
- Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
- Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
- Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
(Tribunbatam.id / Karunia Rahma Dewi)
Cek Tagihan KUR BRI yang Wajib Dibayar dengan Pinjaman Rp 110 Juta Tenor Angsuran 3 Tahun |
![]() |
---|
Tabel Pengajuan KUR Mandiri Plafon Pinjaman Rp 30 Juta - Rp 80 Juta Periode Tahun 2025 |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Xpresi BCA Secara Online Beserta Keuntungan dan Kekurangannya |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening BSI Via BYOND, Apa Syarat yang Dibutuhkan? |
![]() |
---|
Cara, Syarat, dan Tabel Pinjaman KUR BRI Beserta Suku Bunga Angsuran Hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.