KEUANGAN

Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa Harus Datang Ke Kantor Pajak

Masyarakat tak perlu repot untuk datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP karena kini Ditjen Pajak telah sediakan layanan NPWP online.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkap layar Direktorat Jendral Pajak.
Cara membuat NPWP online tanpa harus datang ke kantor pajak. Foto: Membuat NPWP Online dilansir dalam tangkapan layar Direktorat Jendral Pajak, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNBATAM.id - cara membuat NPWP online tanpa harus datang ke kantor pajak. 

Masyarakat Indonesia kini dimudahkan untuk membuat NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ).

Tak perlu repot untuk hadir ke kantor pajak (KPP), masyarakat yang akan membuat NPWP hanya perlu smartphone atau laptop.

Pendaftaran NPWP Online dapat melalui website Ditjen Pajak.

Seperti apa tata cara Daftar NPWP Online dan syarat-syaratnya ? berikut ulasannya di bawah ini!

1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran.

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha.

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

Baca juga: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik, Ikuti 5 Langkah Berikut

Baca juga: Begini Cara Praktis Cek NPWP dengan NIK secara Online Maupun Offline

Ikuti langkah-langkah untuk membuat NPWP Online, seperti: 

  1. Langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online.
  2. Buka halaman ereg.pajak.go.id.
  3. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
  4. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
  5. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  6. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
  7. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
  8. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
  9. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
  10. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
  11. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  12. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  13. Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

(Tribunbatam.id / Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved