PUBLIC SERVICE
Begini Cara Praktis Cek NPWP dengan NIK secara Online Maupun Offline
Banyaknya nomor NPWP, kadang kita lupa mengingatnya. Jika lupa, maka Anda perlu melakukan cek nomor NPWP secara online atau offline.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akan menerapkan integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemberlakuan akan dilakukan secara bertahap hingga 2024 mendatang.
NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya menuntaskan perpajakan.
Dan banyak digunakan untuk kebutuhan administrasi.
Banyaknya nomor NPWP, kadang kita lupa mengingatnya.
Jika lupa, maka Anda perlu melakukan cek nomor NPWP.
Cek NPWP dengan NIK bisa dilakukan secara online dan offline.
Baca juga: Bisa Validasi Online, Begini Cara Pemutakhiran NIK Jadi NPWP Melalui Laman DJP Online
Baca juga: NIK dan NPWP Harus Terkoneksi, Berikut Cara dan Tahapan Validasinya
Langkah ini sekaligus menjadi solusi bagi yang mencari cara cek NIK terdaftar NPWP, selain untuk membantu pembaca yang lupa nomor NPWP.
Cek NPWP online dengan NIK Cek NPWP dengan NIK secara online bisa dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP online) di link ereg.pajak.go.id.
Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:
- Buka browser di HP atau PC
- Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Isi 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama
- Kemudian, isi 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua
- Masukkan kode captcha yang tampil di layar, lalu klik “Cari”
- Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis setelah cek NPWP online.
- Sebaliknya, jika identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi.
Karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.
Baca juga: Panduan Cara Mengisi Formulir SPT 1770 SS untuk Lapor SPT Tahunan
Baca juga: Lupa Kode EFIN Ketika Akan Lapor SPT Pajak, Begini Cara Mengatasinya
Cara cek NPWP dengan KTP secara offline
Sementara, untuk cek NPWP dengan KTP secara offline juga dapat dilakukan sebagai solusi lain mengatasi masalah lupa nomor NPWP.
Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.
Anda hanya perlu membawa KTP sesuai dengan data di NPWP.
Itulah cara cek NPWP dengan NIK secara offline bagi yang lupa nomor NPWP.
Selain itu, cek NPWP bisa dilakukan dengan menelepon hotline resmi perpajakan atau Kring Pajak di nomor 1500200 dan ikuti panduan pada layanan tersebut.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.