TIPS

Cara Mendapatkan NPWP Elektronik, Ikuti 5 Langkah Berikut

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor identitas yang digunakan sebagai alat untuk melakukan segala aktivitas perpajakan. Untuk dapat

Editor: Eko Setiawan
()
Ilustrasi NPWP 

TRIBUNBATAM.id  -  Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor identitas yang digunakan sebagai alat untuk melakukan segala aktivitas perpajakan.

Untuk dapat memudahkan penggunanya ketika membayar pajak, NPWP saat ini telah berinovasi menghadirkan jenis baru yaitu NPWP elektronik berbasis digital.

Untuk mengetahui cara mendapatkan NPWP elektronik, Anda bisa mengikuti panduannya seperti yang dikutip dari laman Online Pajak, di bawah ini.

1. Daftar Akun

Langkah pertama yaitu wajib membuat akun, dengan akses ke laman ereg.pajak.co.id kemudian klik 'Daftar'.

Setelahnya, isi data diri seperti nama, email, kata sandi, lalu klik 'Save'.

Apabila sudah di save tinggal buka email untuk melanjutkan aktivasi dan diarahkan ke pengisian formulir berikutnya.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Di tahap ini, pastikan Anda sudah melakukan aktivasi dan login menggunakan email serta password yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Setelah masuk, akan diminta untuk mengisi formulir registrasi wajib pajak untuk pembuatan NPWP.

Isi semua data sesuai yang dibutuhkan pada formulir dengan benar.

Jika sudah input data keseluruhan, Anda akan memperoleh surat keterangan yang menyatakan sudah terdaftar sementara.

Di bagian ini, tinggal lanjut klik 'Daftar' untuk mengirimkan formulir registrasi secara online ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda mendaftar NPWP.

3. Pencetakan dan Tanda Tangan

Cara mendapatkan NPWP elektronik selanjutnya yaitu mencetak formulir registrasi wajib pajak serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan menandatangani formulir tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved