Kasus QRIS Palsu, Masjid Istiqlal sampai Bandara Soetta Jadi Sasaran Tersangka

Polisi mengungkap tersangka kasus QRIS palsu telah memasang barcode palsu pada 38 titik, seperti Masjid Istiqlal dan Bandara Soetta.

KOMPAS.COM
KASUS QRIS PALSU - Polisi menangkap tersangka kasus QRIS palsu yang sebelumnya viral di medsos. Foto : Ilustrasi. 

Stiker pertama ditemukan pada Jumat (7/4/2023) pagi.

Tersangka kasus QRIS Palsu
KASUS QRIS PALSU - Tersangka kasus QRIS Palsu, M. Iman Mahlil Lubis di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023). Polisi mengungkap tersangka memasang barcode palsu sedikitnya di 38 lokasi. Salah satunya Masjid Istiqlal dan area Bandara Soetta.

Baca juga: Cara Praktis Bayar Transaksi Keuangan Menggunakan QRIS BCA

“Tempat shalat kan di lantai 2. Setiap hari sebelum shalat ada petugas yang mengecek. Tiba-tiba ada yang menemukan QRIS-nya beda,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum, SDM, dan Humas Badan Pengelola Masjid Istiqlal Ismail Chawidu kepada Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

Ismail menjelaskan, QRIS resmi milik Istiqlal bertuliskan ‘Infaq Masjid Istiqlal’.

Sementara, stiker bergambarkan QRIS palsu itu bertuliskan ‘Restorasi Masjid’.

Atas temuan itu, pengurus pun langsung mengecek kotak amal lainnya dan memeriksa rekaman kamera CCTv.

Dari situ diketahui modus Iman dalam menempelkan QRIS itu.

Iman awalnya shalat di dekat kotak amal, lalu pura-pura memasukkan uang ke kotak amal itu.

“Dari pantauan CCTv, pelaku jelas kelihatan. Dia datang dan shalat dua rakat di samping kotak amal. Lalu dia kelihatan mengambil sesuatu dari dompetnya pelan-pelan, seolah-olah mau masukin uang cash. Tahunya dia menempelkan QRIS palsu itu,” jelas Ismail.

Setelah melapor ke Imam Besar, pihak masjid pun membuat laporan kepada Polsek Metro Gambir keesokan harinya di tanggal 8 April 2023.

Namun, laporan tersebut tidak bisa langsung diproses lantaran data yang diperlukan dianggap tidak lengkap.

“Ditanya taksiran kerugian, sama sekali enggak bisa ditaksir kejadian ini. Enggak mungkin langsung diketahui,” ujar Ismail.

RESPONS Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS yang dilakukan di masjid-masjid di Jakarta terdaftar sebagai merchant reguler.

“Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS, dengan nama Restorasi Mesjid. Namun QRIS tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah atau donasi sosial, melainkan dia terdaftar sebagai merchant reguler,” kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati di Gedung Bank Indonesia, Selasa (11/4/2023).

Fitria mengatakan, QRIS yang terdaftar sebagai merchant regular tersebut dugunakan oleh pelaku untuk menggantikan QRIS milik masjid untuk menerima donasi dari jamaah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved