PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat sidang vonis banding Ferdy Sambo menguatkan putusan PN Jaksel terhadap suami Putri Candrawathi.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang vonis banding Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam sidang vonis banding Ferdy Sambo itu, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menguatkan putusan PN Jaksel pada 13 Februari 2023.
Dalam vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo diputus pidana mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis pidana mati ini yang membuat Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya menempuh upaya banding.
"Menguatkan putusan PN Jaksel pada 13 Februari 2023," ucap Singgih Budi Prakoso melalui tayangan KompasTV.
Selain menguatkan putusan PN Jaksel akan vonis mati Ferdy Sambo, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan agar suami Putri Candrawathi itu tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan
Serta membebankan biaya perkara oleh Negara.
Dalam sidang vonis banding Ferdy Sambo itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat jika eks Kadiv Propam Mabes Polri ini sangat terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim ketua juga menyoroti tidak ada upaya klatifikasi dari Ferdy Sambo atas apa yang sebenarnya terjadi kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Yosua juga nampaknya masih nyaman, masih santai dan bercanda di lingkungan Ferdy Sambo.
"Bahkan sebelum penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi. Terbukti dari pertanyaan Yosua sebelum dieksekusi," sebutnya.
Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo Besok, Berikut Profil Hakim Singgih Budi Prakoso
Tidak hanya Ferdy Sambo yang mengajukan banding dalam perkara ini.
Istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo diketahui juga mengajukan banding dalam perkara yang sama.
Adapun Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya mengajukan banding setelah majelis hakim PN Jaksel memvonisnya dengan 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara.
Lalu Ricky Rizal Wibowo dengan vonis pidana 13 tahun penjara.(TribunBatam.id/*)
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Cari Celah Terbebas dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.