PUBLIC SERVICE
Cukup dengan NIK, Simak Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Untuk mengetahui mengenai status aktif dan tidaknya dapat dilakukan melalui ponsel dengan menggunakan NIK.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan yang aktif bisa menggunakan layanan kesehatan dari tingkat faskes hingga rumah sakit.
Baik untuk pemeriksaan, rawat inap, maupun rawat jalan. Status BPJS Kesehatan Anda akan aktif apabila rutin melakukan pembayaran iuran tiap bulan.
Sebaliknya, jika status BPJS Kesehatan tidak aktif aktif maka tidak dapat mengakses layanan kesehatan.
Untuk mengetahui mengenai status aktif dan tidaknya dapat dilakukan melalui ponsel dengan menggunakan NIK.
Status BPJS Kesehatan yang aktif akan mempermudah Anda dalam mengakses layanan kesehatan.
Melansir Flip, ada 4 alasan utama penyebab BPJS Kesehatan Anda tidak aktif: Menunggak iuran atau telat bayar, resign atau terkena PHK, pemiliki BPJS Kesehatan sudah berusia 21 tahun dan dianggap memiliki kemampuan untuk membayar iuran mandiri.
Jika Anda pernah menunggak iuran, bisa saja BPJS Kesehatan Anda berstatus tidak aktif.
Baca juga: Tetap Buka, Simak Jadwal Pelayanan BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran 2023
Baca juga: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lebih Praktis lewat ATM BCA dan BCA Mobile, Simak Caranya
Untuk memastikannya, berikut cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak dilansir dari momsmoney.id.
Cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak dengan NIK menggunakan Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login dengan menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dan masukan password.
- Ketik ulang captcha yang ada pada aplikasi
- Pilih menu Peserta
- Halaman akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan
Cara cek status BPJS Kesehatan pakai NIK melalui Whatsapp PANDAWA
- Simpan nomor Whatsapp PANDAWA yaitu 08118165165
- Buka aplikasi Whatsapp kemudian pilih nomor PANDAWA yang sudah Anda simpan.
- Pilih menu Cek Status Peserta
- Ketik NIK Anda
- Ketik tanggal lahir sesuai fomat yang diminta
Demikian 2 cara cek status BPJS Kesehatan pakai NIK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.