BINTAN TERKINI

Menanti Tersangka Kasus Limbah di Bintan, Polres Bantah Ada Intervensi

Kepala Polres Bintan membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus limbah di Bintan ini.

ISTIMEWA
LIMBAH DI BINTAN - Polisi masih menyelidiki kasus limbah di Bintan. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Foto anggota Polres Bintan memasang garis polisi di lokasi pembuangan limbah B3 di jalan pintas dari Tanjunguban Selatan, Bintan Utara menuju Tanjungpermai, Seri Koala Lobam, Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polres Bintan masih terus menyelidiki kasus pembuangan limbah B3 di kawasan permukiman Kecamatan Bintan Utara.

Sebab sampai sekarang, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus limbah di Bintan ini.

Penyidik Satreskrim Polres Bintan sebelumnya mengamankan sopir truk berinisial Yk yang membawa limbah itu.

Ia merupakan bagian dari tiga orang yang telah diminta keterangannya oleh penyidik.

Adapun dua orang lainnya ialah orang yang disebut menyuruh untuk membuang limbah B3 tersebut berinisial J.

Baca juga: Viral Limbah di Bintan Dibuang Dekat Permukiman, Polisi Tunggu Hasil Uji Sampel

Serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Bintan.

"Sampai saat ini penyidik Polres Bintan sudah memanggil tiga orang yang dimintai klarifikasi terkait kasus pembuangan yang diduga limbah B3," kata Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo, Kamis (13/4/2023).

Kapolres Bintan menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan hukum kasus limbah di Bintan ini.

"Tidak ada," tegasnya.

Penyidik Satreskrim Polres Bintan sebelumnya mengamankan sopir lori yang membawa kendaraan dengan nomor polisi BP 8697 BU berinisial Yk.

Ia diduga membuang limbah diduga B3 di permukiman warga antara Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Kelurahan Tanjungpermai, Kabupaten Bintan.

Baca juga: Limbah di Bintan Cemari Pantau Desa Teluk Bakau Ancam Periuk Nasi Nelayan

Penyidik jugs masih membutuhkan keterangan dari Yk untuk mengungkap asal muasal limbah diduga B3 tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Yk disuruh oleh seorang pria berinisial J untuk membuang limbah tersebut di pemukiman warga.

Dimana dalam sekali trip pembuangan ke lokasi, Yk mendapatkan upah dari J sekitar Rp 300 ribu.

Sampai sejauh ini Yk mengaku jika sudah menerima Rp1,2 juta dari J.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved