VIRAL Curhat Pekerja Outsourcing Soal THR, Kemnaker Beri Penjelasan
Kemnaker memberi penjelasan mengenai aturan pemberian THR setelah viral curhat pekerja outsourcing di medsos.
Tayang:
Editor:
Septyan Mulia Rohman
(dok.surya)
Ilustrasi THR VIRAL - Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker memberi penjelasan soal aturan pemberian THR setelah viral curhat pekerja outsourcing tentang Tunjangan Hari Raya.
Ia mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.
Baca juga: 944 PTT Pemko Tanjungpinang Bakal Dapat THR Lebaran 2023, Segini Besarannya
Dalam pasal tersebut pengusaha ataupun perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR pegawainya akan dikenai sanksi administratif yang berupa:
- Teguran tertulis Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas)
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16-3-2021-ilustrasi-thr-gaji-ke-13.jpg)