Rabu, 17 Juni 2026

VIRAL Curhat Pekerja Outsourcing Soal THR, Kemnaker Beri Penjelasan

Kemnaker memberi penjelasan mengenai aturan pemberian THR setelah viral curhat pekerja outsourcing di medsos.

Tayang:
(dok.surya)
Ilustrasi THR VIRAL - Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker memberi penjelasan soal aturan pemberian THR setelah viral curhat pekerja outsourcing tentang Tunjangan Hari Raya. 

Ia mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.

Baca juga: 944 PTT Pemko Tanjungpinang Bakal Dapat THR Lebaran 2023, Segini Besarannya

Dalam pasal tersebut pengusaha ataupun perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR pegawainya akan dikenai sanksi administratif yang berupa:

  • Teguran tertulis Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas)

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved