VIRAL Curhat Pekerja Outsourcing Soal THR, Kemnaker Beri Penjelasan
Kemnaker memberi penjelasan mengenai aturan pemberian THR setelah viral curhat pekerja outsourcing di medsos.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker merespons unggahan viral tentang curhat pekerja outsurcing yang tidak mendapat Tunjangan Hari Raya alias THR.
Unggahan tersebut dibuat pada Selasa (11/4/2023).
Pengunggah mengatakan bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tempatnya bekerja hanya membagikan THR kepada karyawan tetap saja.
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawannya selama mereka masih dalam hubungan kerja.
Ia menjelaskan, apabila terhitung pada 22 April 2023 (jatuh hari raya Idul Fitri) pekerja outsorcing atau kontrak (PKWT) masih dalam hubungan kerja sama dan belum putus masa kontraknya mereka, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR keagamaan.
"Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan, apa pun status hubungan kerjanya. Namun, bila pegawai outsorcing dan PKWT sudah habis masa kontrak sebelum jatuh Hari Raya, maka THR-nya tidak dibayar perusahaan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Tribun Batam Podcast Bahas Mekanisme Pembayaran THR
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menjelaskan, terkait perhitungan 1 bulan upah untuk THR keagamaan 2023.
Besaran THR bagi pekerja kontrak atau outsourcing dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara itu, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Pemberian THR pada pekerja outsourcing atau alih daya diberikan oleh perusahaan alih daya kepada pekerja/buruh.
"Perhitungan THR 2023 bagi pekerja kurang dari 12 bulan secara proposional yaitu: (Masa kerja/12) x 1 bulan upah," ujarnya seperti rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
Penghitungan upah sebulan yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok yang termasuk tunjangan tetap.
Baca juga: VIRAL, Pengurus RT di Cengkareng Pungut Uang THR ke Warga, Tiap Tahun Angkanya Naik
Anwar menambahkan terkait siapa saja yang berhak mendapatkan THR 2023. Berikut rinciannya:
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT atau kontrak dan telah berakhir masa kerjanya sebelum Hari Raya, maka tidak berhak atas THR keagamaan.
Anwar menyampaikan, ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR pegawainya.
"Sanksinya mulai dari teguran tertulis sampai yang paling berat adalah pembekuan kegiatan berusaha," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16-3-2021-ilustrasi-thr-gaji-ke-13.jpg)