KEUANGAN

Cara Bayar Pajak Secara Online Lewat Aplikasi DANA dan Shopee

Pengguna aplikasi Shopee dan DANA kini dimudahkan untuk melakukan pembayaran pajak tanpa ribet dan proses yang mudah cukup di rumah saja.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkapan Layar Dirjen Pajak.
Cara bayar pajak secara online lewat aplikasi DANA dan Shopee. Foto: Bayar pajak lewat Shopee dan Dana dilansir dalam tangakapan layar resmi Dirjen Pajak, Jumat (14/4/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Cara bayar pajak secara online lewat aplikasi DANA dan Shopee. 

Cara membayar pajak online di era new normal lebih mudah tanpa harus ribet keluar rumah.

Sistem pembayaran pajak online semakin maju diikuti perkembang tekonogi yang canggih.

Sistem ini mendukung pembayaran pajak dari rumah saja.

Beriku cara bayar pajak lewat aplikasi DANA dan Shopee : 

  1. Lewat aplikasi DANA 
  • Pastikan aplikasi DANA sudah Anda install dan sudah anda verifikasi menjadi akun premium.
  • Saat Anda membuka aplikasi ini, akan banyak fitur yang disediakan, untuk membayar pajak Anda bisa membuka lihat semua (all services).
  • Anda bisa membuka kategori bills lalu pilih “Penerimaan Negara”.
  • Disana, Anda bisa memilih 3 jenis pembayaran pajak mulai dari pajak online yang mencakup PPN, PPh, PPnBM.
  • Jenis kedua adalah pembayaran bea cukai dan yang terakhir adalah pembayaran PNBP yang meliputi bayar tilang, paspor dan perpanjangan SIM.
  • Langkah berikutnya adalah mengisi kode billing yang Anda dapatkan dari laman “MPN.kemenkeu.go.id”.
  • Kode billing ini adalah kode yang menjadi penghubung aplikasi DANA dengan akun pribadi perpajakan Anda.
  • Klik “Check Bill” untuk mengetahui jumlah tagihan pajak yang akan Anda bayarkan.
  • Selanjutnya Anda hanya perlu menentukan metode pembayaran dan memasukkan kode verifikasi transaksi pada aplikasi DANA anda.
  • Tunggu hingga Anda mendapatkan kode NTPN secara otomatis. Dimana kode tersebut adalah bukti bahwa Anda sudah berhasil membayarkan pajak yang anda pilih sebelumnya.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Cepat dan Mudah Tanpa Harus Pergi Ke Samsat

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa Harus Datang Ke Kantor Pajak

2. Lewat aplikasi Shopee

  • Pastikan aplikasi shopee Anda telah terverifikasi dan aktif, jika Anda akan memilih pembayaran via shopeepay, maka ada baiknya Anda mengisi saldo terlebih dahulu.
  • Buka aplikasi Shopee, dan pilih menu Pulsa, Tagihan & Hiburan (ikon HP).
  • Pilih tagihan dan klik “PBB”.
  • Masukkan No. Objek PBB yang ingin Anda bayarkan.
  • Anda bisa memilih lihat tagihan untuk memeriksa tagihan yang harus anda bayarkan.
  • Jika Anda ingin lanjut membayar maka klik “Checkout” dan pilih metode yang ingin Anda gunakan.
  • Ikuti rangkaian metode pembayaran hingga langkah memasukkan pin verifikasi transaksi.
  • Pilih “Bayar Sekarang” dan tunggu hingga proses pembayaran selesai.
  • Setelah selesai akan muncul pop up invoice pembayaran, anda bisa membuka kembali invoice pada menu “Pesanan” (pojok kanan atas di halaman Pulsa, Tagihan & Hiburan).
  • Jika status selesai Anda bisa mencetak struk pembayaran sebagai bukti anda telah membayarkan PBB melalui aplikasi Shopee.
  • Untuk aplikasi lain seperti Tokopedia, Traveloka, Bukalapak caranya hampir sama, namun letak fitur sedikit berbeda.
  • Anda bisa mencari menu pembayaran PBB pada masing-masing aplikasi dan melakukan pembayaran sesuai dengan pilihan aplikasi anda.

(Tribunbatam.id / Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved