DISKOMINFO KEPRI
Pemprov Kepri Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-Turut
Pemprov Kepri kembali raih opini WTP untuk LHP 2022 dari BPK RI. Ini merupakan opini WTP yang diraih dalam 13 tahun berturut-turut
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
lni merupakan opini WTP yang diraih Pemprov Kepri dalam 13 tahun berturut-turut.
Opini WTP tersebut disampaikan langsung oleh Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit pada Rapat Paripurna Penyampaian LHP BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri dari BPK RI Kepada DPRD Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Jumat (14/4/2023).
Pemeriksaan dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2022, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Dalam pidatonya, Gubernur menyampaikan, Pemprov telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepri.
Baca juga: Pemprov Kepri Buka Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Tingkat Pusat
"Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan selama dua bulan. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucapnya.
Mengenai keberhasilan Pemprov, Gubernur Ansar mengatakan Opini WTP menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar.
Namun dari beberapa hasil pemeriksaan terdapat temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti.
"Demi perbaikan ke depan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. Selanjutnya dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut kami akan menyusun Rencana Aksi yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat terselesaikan tepat waktu," ungkap Gubernur Ansar.
Ansar pun menyatakan komitmennya untuk terus memonitor perbaikan yang dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam proses menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan.
Baca juga: Pemprov Kepri Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri Tito Karnavian
"Langkah perbaikan ini sangat diharapkan konkret dan nyata, sehingga pengelolaan keuangan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sementara itu Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit mengatakan, capaian Pemprov Kepri meraih opini WTP ke 13 kali berturut-turut ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Namun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Kepri, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan," ujarnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Diskominfo Kepri
Pemerintah Provinsi Kepri
Gubernur Kepri
Ansar Ahmad
Wakil Gubernur Kepri
Marlin Agustina
Batam
Tanjungpinang
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura Terima Audiensi Asprindo Kepri, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Kepedulian Pemprov Kepri Jaga Kesehatan Jiwa Masyarakat |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Apresiasi Fraksi-Fraksi DPRD Kepri Setujui Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tegaskan Natuna Siap Jadi Gerbang Ekspor-Impor di Perbatasan |
![]() |
---|
Sekdaprov Kepri Ikuti Rakor Perdana Gugus Tugas TPPO Kepri, Adi Prihantara Ungkap Dua Tugas Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.