KEUANGAN
Syarat Menghapus NPWP Secara Langsung Maupun Datang ke Kantor Pos
Apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tribunbatam.id - Syarat menghapus NPWP secara langsung maupun datang ke kantor pos.
Penghapusan NPWP diberikan kepada wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk wajib pajak, orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk wajib pajak badan.
Selama permohonan penghapusan NPWP belum diterbitkan surat keputusan penghapusan NPWP, maka Wajib Pajak masih berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Untuk itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan status non efektif sampai dengan dengan surat keputusan penghapusan NPWP terbit.
Wajib Pajak menyampaikan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis yang dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Dengan menyampaikan permohonan ke KPP/KP2KP atau Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa Harus Datang Ke Kantor Pajak
Baca juga: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik, Ikuti 5 Langkah Berikut
Berikut syarat menghapus NPWP secara langsung maupun lewat kantor pos :
- WP Orang Pribadi
- Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.
- Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2. WP Bendaharwan
- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
3. WP Wanita Kawin
- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian
pemisahan harta. - penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
4. WP Badan
- Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
Namun ada ketentuan lain yang harus diperhatikan :
- Tidak mempunyai utang pajak.
- Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure).
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).
- Seluruh NPWP cabang telah dihapus.
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.
(Tribunbatam.id / Karunia Rahma Dewi)
Cara Bayar BPJS di BRImo Beserta 5 Fitur Tersembunyi untuk Melakukan Transaksi |
![]() |
---|
Cara Bayar E-Tilang Beserta Cek Biaya Pelanggaran Lewat Aplikasi BRImo |
![]() |
---|
Pinjaman KUR BNI Tanpa Agunan? Begini Ajukan Pinjaman KUR BNI di Agustus 2025 Hingga Tenor 5 Tahun |
![]() |
---|
Proses Pengajuan KUR BRI 2025, Ini Tabel Pinjaman Modal Mencapai Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Cara Registrasi myBCA Lewat Aplikasi, Ikuti Langkah-Langkah Mudah untuk Oprasikan Fitur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.