Delapan Instruksi Mendagri Buat Gubernur Kepri Menjelang Idul Fitri 1444 H

Mendagri mengeluarkan instruksi untuk Gubernur Kepri dan seluruh kepala daerah di Indonesia menjelang Idul Fitri 1444 H.

Diskominfo Kota Batam untuk Tribun Batam
Mendagri memberikan delapan isntruksi untuk Gubernur Kepri dan seluruh kepala daerah di Indonesia menjelang Idul Fitri 1444 H. Foto saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau Terminal Feri Internasional Nongsapura, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (15/4/2022). 

- Melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan trantibum seperti aksi bentrokan antarwarga.

- Kemudian penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas), penggunaan petasan, monitoring terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta melakukan upaya-upaya penanganannya;

- Melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;

- Menugaskan personel Satpol PP, damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;

- Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat untuk keramaian;

- Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik; dan

- Meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

  • Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.
  • Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
  • Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved