Warga Asing Berulah di Bali, Imigrasi Deportasi WNA, Ketahuan Kerja Ilegal

Imigrasi mendeportasi warga asing berulah di Bali setelah ketahuan bekerja secara ilegal dan menyalahgunakan izin tinggal.

Kompas.com
Ilustrasi Bali - Imigrasi mendeportasi warga asing berulah di Bali setelah ketahuan bekerja secara ilegal dan menyalahgunakan izin tinggal. 

BALI, TRIBUNBATAM.id - Warga asing berulah di Bali jadi atensi imigrasi.

Terbaru, Imigrasi mendeportasi seorang perempuan warga negara Ukraina berinisial HB (32).

Lagkah tegas itu diambil karena ia kedapatan bekerja secara ilegal atau menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito mengatakan, warga asing berulah di Bali ini ditangkap saat sedang menjadi fotografer pada sebuah event busana di wilayah Badung, Bali, pada awal April 2023.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai fotografer," kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Tiga Warga Rusia Malah Jadi PSK di Bali, Imigrasi Perketat Pengawasan

Sugito mengatakan, HB tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada 15 Februari 2023.

Dia merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) dan sudah melakukan perpanjangan izin tinggal yang berakhir pada 16 April 2023.

Namun, Sugito enggan membeberkan secara rinci sejak kapan turis asing ini melakoni pekerjaan sebagai fotografer di Bali dan pendapatan yang dia hasilkan dari profesi tersebut.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh HB kami kenakan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," kata dia.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Akhirnya Bertindak Banyak Turis di Bali Bikin Ulah

Warga asing berulah di Bali itu akhirnya dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (15/4/2023) dini hari.

Dia diberangkatkan menggunakan maskapai Philippine Airlines PR538 dengan rute penerbangan Denpasar-Manila.

Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan PR658 rute Manila-Dubai.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved