Minggu, 19 April 2026

BATAM TERKINI

Terancam tak Bisa Cari Makan, Pedagang Seken di Batam Ngadu ke DPRD

Ribuan pedagang seken di Batam mulai cemas terkait larangan berjualan barang seken berdasarkan aturan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Para pedagang seken Batam, saat RDP di DPRD Batam. 

"Saat itu kawan-kawan yang lain melakukan pengiriman menggunakan kontainer, eh malah ditangkap," katanya.

Imer, juga mengatakan tidak tahu mau berbuat apa lagi, sementar mereka harus menghidupi keluarga mereka.

"Kalau kami tidak berjualan, kami tidak tahu mau kasih makan apa anak istri kami," kata Imer.

Menanggapi hal tersebut, Ruli Syahrizal, Kasubdit lalulintas perdagangan pada BP Batam, menjelaskan bahwa perdagangan barang seken tersebut dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

"Kita sebagai daerah bebas, tetap mengacu terhadap aturan pusat. Yang dimaksud bebas itu sudah ditentukan jenisnya, yang pasti tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada,"kata Ruli.

Sementara di tempat yang sama Rianto, Unit Tipiter Polresta Barelang, menjelaskan sebagai penegak hukum, mereka bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan.

"Aturannya sangat jelas yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022," kata Rianto
 
Dia menjelaskan di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa barang seken tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia selain bahan industri.

"Jadi kalau ada yang melanggar, tetap harus kita tindak," kata Rianto.

Dia juga mengatakan, jika kepolisian tidak melakukan tindakan sementara aturannya sudah ada berarti, kepolisian tidak taat pada undang-undang.

"Jalan satu-satunya agar perdagangan seken bisa ada di Batam, aturan Permendag nomor 40 tahun 2022, harus diubah," kata Rianto.

Di tempat yang sema Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto Meminta agar pemerintah Kota Batam, memikirkan cara dan membuat kebijakan agar pedagang seken, bisa berjualan.

"Ini warga Batam, mereka tentu harus kita tolong," kata Nuryanto.

Dia juga mengatakan sebagai wilayah Khusus harus ada kekhususan juga, agar masyarakat kota Batam yang menggantungkan hidup dari Seken bisa tetap bekerja.

"Mari kita sama-sama cari solusi," kata Nuriyanto. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved