SELEB TERKINI

4 Fakta Baru Resminya Perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita

Simak empat fakta baru terkait resminya perceraian Indra Bekti dengan Aldila Jelita. Bekti harus nafkahi Rp 30 Juta per bulan hingga hak asuh anak.

Instagram indrabekti
4 fakta baru resminya perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita, Selasa (18/4/2023). FOTO: Indra Bekti dan Aldila Jelita saat lakukan makan malam berdua, sebagaimana diunggah dalam Instagram indrabekti, (19/11/2022). 

2. Aldila Jelita Batal Gugat Harta Gono-Gini

Dalam gugatan perceraian yang dilayangkan Aldila Jelita, ia turut memasukkan tuntutan harta gono-gini pada Indra Bekti.

Namun dengan dikabulkannya perceraian Dila dan Bekti, gugatan harta gono-gini itu dicabut oleh Dila.

Pengadilan tak menjelaskan secara rinci alasan di balik batalnya gugatan harta Aldila Jelita yang diperoleh selama 12 tahun menikah dengan Indra Bekti.

“Harta yang diperoleh selama pernikahan, sudah diselesaikan dan sudah dicabut sehingga yang dikabulkan hanya perceraian, hak asuh anak dan biaya anak,” tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

3. Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Aldila Jelita

Gugatan cerai Aldila Jelita yang dikabulkan itu turut memberikan hak asuh anak kepadanya.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjatukan hak asuh Anabell Eleanor dan Dafania Sahira ke tangan Aldila selaku ibu.

Kendati demikian kuasa hukum Aldila Jelita, Milano Lubis menyebut bahwa Dila memberikan kebebasan pada Bekti untuk bertemu dengan kedua anaknya.

Hubungan Aldila Jelita dan Indra Bekti pun diketahui masih baik meski memutuskan untuk bercerai.

4. Aldila Jelita dan Indra Bekti Kompak Terima Putusan Cerai

Resminya perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita pun tampak direspon oleh keduanya.

Lewat kuasa hukumnya, Milano Lubis, Bekti dan Dila disebut kompak menerima putusan cerai itu.

"Sudah (menerima). Ya, kan dia (Aldila) yang gugat, jadi ya responsnya alhamdulillah sudah selesai," ujar Milano Lubis.

Milano turut mengungkap bahwa sejak awal Bekti sudah sepakat bercerai dengan Dila, bahkan sebelum gugatan cerai dilayangkan.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved