Manuver Endar Priantoro, Tak Lagi Dipakai KPK, Melapor ke Ombudsman
Manuver Endar Priantoro berlanjut. Ia melaporkan sejumlah pimpinan KPK ke Ombudsman terkait pemberhentiannya di lembaga antirasuah itu.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Manuver Endar Priantoro setelah tak dipakai lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus menyita perhatian publik.
Yang terbaru, Jenderal Bintang Satu Polri itu melaporkan KPK ke Ombudsman.
Manuver Endar Priantoro ke Ombudsman itu terkait dugaan pelanggaran maladministrasi dalam pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Laporan Endar Priantoro ke Ombudsman itu ia tujukan untuk Ketua KPK, Firli Bahuri; Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa; dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas.
Laporan ke Ombudsman itu berterkaitan dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret 2023.
Baca juga: KPK Berhentikan Endar Priantoro, eks Direktur Penyelidikan Laporkan Petinggi KPK
Menurutnya, bentuk malaadministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebelumnya, KPK memberhentikan Endar Priantoro dengan alasan masa jabatannya telah habis.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Pada Selasa (4/4/2023), Endar mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) guna melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.
Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret 2023.
Sementara Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret 2023.
Baca juga: Nasib Brigjen Endar Priantoro di KPK, Masa Tugas Berakhir 31 Maret 2023
Endar Priantoro menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Selain itu, Endar Priantoro juga melaporkan Cahya dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 421 KUHP.
Sebelum polemik ini, Firli Bahuri diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/KPK-Berhentikan-Endar-Priantoro.jpg)