BERITA KRIMINAL

Polisi Gerebek Lokasi Gelper di Bengkong Batam, 10 Orang Diciduk Termasuk Bandar

Reskrim Polresta Barelang ciduk 10 orang dari lokasi gelper di Pasar Sukaramai, Bengkong, Batam, Selasa (25/4) karena aktivitas judi.

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok. Unit Reskrim Polresta Barelang
Polisi saat menggerebek judi gelper di wilayah Bengkong, Batam, Selasa (25/4/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - 10 orang yang terdiri dari wasit dan pemain judi jenis gelanggang permainan elektronik (gelper) diciduk polisi Unit Reskrim Polresta Barelang, Batam.

Mereka diamankan di wilayah Bengkong, Batam pada Selasa (25/4/2023) malam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi membenarkan adanya hal tersebut.

Budi mengatakan pihaknya menggerebek lokasi gelper di wilayah Pasar Sukaramai, Bengkong, Kota Batam, Kepri.

Tindakan itu dilakukan, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwasanya di lokasi tersebut terdapat aktivitas tindak pidana perjudian.

"Anggota telah melakukan penggerebekan di sebuah tempat gelper. Pada tempat tersebut terdapat pertaruhan uang. Kami mengamankan 10 orang di lokasi," kata Budi, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Tim Gabungan Periksa Izin Gelper Duta Game Zone, Ada izin Namun Wajib Update

Dari penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti mesin gelper, uang tunai dan beberapa alat pendukung lainnya.

Dari 10 orang tersebut, satu orang merupakan bandar dan sembilan orang lain merupakan pemain.

"Ada empat unit mesin gelper dan sejumlah uang tunai," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Budi..

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved