PEMILU 2024
KPU Kepri Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Kepri Mulai 1 Mei 2023
Jadwal pendaftaran bakal caleg DPRD Kepri 2024 berlangsung 1 Mei-14 Mei 2023 di Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang
Penulis: Agus Tri Harsanto | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri membuka jadwal pendaftaran bakal caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Jadwal pendaftaran caleg DPRD Provinsi Kepri tertuang dalam pengumuman nomor NOMOR : 4/PL.01.4-PU/21/2023.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Kepri Sriwati itu pendaftaran dilakukan melalui partai politik.
Berikut jadwal pendaftaran bakal caleg DPRD Kepri 2024
Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat
Tempat Pengajuan
Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Raja Haji Fisabilillah No. 1 - 4, Kota Tanjungpinang.
DOKUMEN PENGAJUAN
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital
yang diunggah di Silon; dan
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
LAIN-LAIN
1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau apabila telah:
1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau atau nama lain yang sah,
2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau atau nama lain yang sah
3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU Provinsi Kepulauan Riau mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai
dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.