NATUNA TERKINI
Program Ngopi Manja Cabjari Natuna di Tarempa, Kasus Asusila Anak Jadi Pembahasan
Kegiatan Ngopi Manja kali ini, ditujukan bagi perangkat kelurahan, RT, RW, tokoh masyarakat dan organisasi pemuda Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, Anambas - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menggelar program Ngobrol Pintar Masyarakat dan Jaksa (Ngopi Manja) di warung kopi Siantano, Kamis (27/4/2023).
Kegiatan Ngopi Manja kali ini, ditujukan bagi perangkat kelurahan, RT, RW, tokoh masyarakat dan organisasi pemuda Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas.
Kegiatan Ngopi Manja merupakan wadah penyuluhan yang bertujuan memberi penerangan dan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Dalam penyuluhan tersebut, mengulik sejumlah persoalan hukum yang terjadi di sejumlah wilayah Anambas khususnya Kelurahan Tarempa.
Dari peserta yang hadir, mengungkapkan tentang maraknya kasus asusila terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
Menurut Ronald Sianipar selaku Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas, kasus asusila anak harus mendapat atensi serius dari sejumlah pihak, khususnya aparat penegak hukum.
Pasalnya menurut dia, kasus asusila anak di Anambas belakangan ini kian marak dan mengalami peningkatan jumlah.
"Nah pencerahan hukum ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar tahu, apakah kasus asusila anak ini masuk di delik biasa atau delik aduan, supaya tidak lagi terjadi upaya mediasi antara korban dan pelaku seperti kejadian yang lalu-lalu. Masa depan anak harus kita perhatikan," ucapnya.
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa Josron Sarmulia Malau dan Penyidik Satreskrim Polres Anambas bereaksi dan memberi tanggapan terkait persoalan kasus tersebut.
"Kasus tentang anak itu masuk dalam delik biasa. Sebagaimana UU Perlindungan Anak, setiap anak itu masih dalam kontrol dan kuasa orang tua tidak bisa melakukan segala sesuatu apalagi terikat hukum tanpa sepengetahuan orang tua. Nah untuk meminimalisir ini peran orang tua yang utama dan setelahnya penegakkan hukum dari aparatur hukum hingga stakeholder terkait," timpal Josron.
Kacabjari Josron mengatakan, pendirian Desa Ramah Anak sudah sepatutnya dilakukan guna memberikan pandangan positif bagi sejumlah desa lainnya.
"Indikatornya bisa dilihat dari kasus, fasilitas pendidikan hingga program apa yang akan dilakukan di sana. Upaya ini harus kita dukung dan dorong bersama," tegasnya.
Di sisi lain, lanjutnya, pihaknya juga meminta setiap perangkat desa untuk dapat mengelola dana desa dan alokasi dana desa secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
"Ini sebagaimana amanat presiden dan program jaksa agung, kita diminta untuk menjaga desa untuk memberikan pemahaman hukum tentang pengelolaan dana desa yang baik dan benar,"
Ia pun mengaku, telah berupaya menjangkau sebanyak 52 desa yang ada di Kabupaten Anambas untuk memastikan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
Polemik Muktamar X PPP, Ketua DPC Natuna: Kami Masih di Barisan Mardiono |
![]() |
---|
Lembaran Baru Honorer di Natuna, 59 PPPK Tahap 2 Resmi Terima SK Pengangkatan dari Bupati |
![]() |
---|
Malam Puncak Meriahkan Pantai Piwang, Generasi Muda Natuna Bangkitkan Sastra Lewat KANSRA 2025 |
![]() |
---|
Cerita Keluarga Yanto, Pekerja Serabutan di Natuna Ungkap Syukur Putranya Masuk Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Meski Fokus Bayar Utang, Pemkab Natuna Prioritaskan Kesejahteraan Warga Lewat APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.