NATUNA TERKINI

Program Ngopi Manja Cabjari Natuna di Tarempa, Kasus Asusila Anak Jadi Pembahasan

Kegiatan Ngopi Manja kali ini, ditujukan bagi perangkat kelurahan, RT, RW, tokoh masyarakat dan organisasi pemuda Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/noven
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menggelar program Ngobrol Pintar Masyarakat dan Jaksa (Ngopi Manja) di warung kopi Siantano, Kamis (27/4/2023). 

TRIBUNBATAM.id, Anambas - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menggelar program Ngobrol Pintar Masyarakat dan Jaksa (Ngopi Manja) di warung kopi Siantano, Kamis (27/4/2023).

Kegiatan Ngopi Manja kali ini, ditujukan bagi perangkat kelurahan, RT, RW, tokoh masyarakat dan organisasi pemuda Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas.

Kegiatan Ngopi Manja merupakan wadah penyuluhan yang bertujuan memberi penerangan dan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Dalam penyuluhan tersebut, mengulik sejumlah persoalan hukum yang terjadi di sejumlah wilayah Anambas khususnya Kelurahan Tarempa.

Dari peserta yang hadir, mengungkapkan tentang maraknya kasus asusila terhadap perempuan dan anak di bawah umur.

Menurut Ronald Sianipar selaku Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas, kasus asusila anak harus mendapat atensi serius dari sejumlah pihak, khususnya aparat penegak hukum.

Pasalnya menurut dia, kasus asusila anak di Anambas belakangan ini kian marak dan mengalami peningkatan jumlah.

"Nah pencerahan hukum ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar tahu, apakah kasus asusila anak ini masuk di delik biasa atau delik aduan, supaya tidak lagi terjadi upaya mediasi antara korban dan pelaku seperti kejadian yang lalu-lalu. Masa depan anak harus kita perhatikan," ucapnya.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa Josron Sarmulia Malau dan Penyidik Satreskrim Polres Anambas bereaksi dan memberi tanggapan terkait persoalan kasus tersebut.

"Kasus tentang anak itu masuk dalam delik biasa. Sebagaimana UU Perlindungan Anak, setiap anak itu masih dalam kontrol dan kuasa orang tua tidak bisa melakukan segala sesuatu apalagi terikat hukum tanpa sepengetahuan orang tua. Nah untuk meminimalisir ini peran orang tua yang utama dan setelahnya penegakkan hukum dari aparatur hukum hingga stakeholder terkait," timpal Josron.

Kacabjari Josron mengatakan, pendirian Desa Ramah Anak sudah sepatutnya dilakukan guna memberikan pandangan positif bagi sejumlah desa lainnya.

"Indikatornya bisa dilihat dari kasus, fasilitas pendidikan hingga program apa yang akan dilakukan di sana. Upaya ini harus kita dukung dan dorong bersama," tegasnya.

Di sisi lain, lanjutnya, pihaknya juga meminta setiap perangkat desa untuk dapat mengelola dana desa dan alokasi dana desa secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

"Ini sebagaimana amanat presiden dan program jaksa agung, kita diminta untuk menjaga desa untuk memberikan pemahaman hukum tentang pengelolaan dana desa yang baik dan benar,"

Ia pun mengaku, telah berupaya menjangkau sebanyak 52 desa yang ada di Kabupaten Anambas untuk memastikan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Pihaknya juga turut mendorong setiap perangkat desa yang ada untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) guna meningkatkan pendapatan desa.

Ia menyebut, hal itu tertuang dalam peraturan menteri desa, tentang prioritas utama dari pengelolaan dana desa tahun 2023, yakni pendirian, pengembangan dan peningkatan usaha desa melalui Bumdes dan Bumdes bersama.

"Jadi di Kabupaten Anambas ini, Bumdes atau Bumdes bersama masih banyak yang belum berdiri dibeberapa desa,

Oleh karena itu, kami kembali mengingatkan, bahwa dalam pengelolaan dana desa itu ada skala prioritas yang sudah diatur oleh menteri pedesaan. Jadi diharapkan sesuai dengan tujuannya ada peningkatan perekonomian desa," jelasnya.

Sementara itu, Lurah Tarempa Syamsir mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penerangan hukum yang diberikan oleh pihak Cabjari Natuna di Tarempa kepada sejumlah perangkat di lingkungan pemerintahan Kelurahan Tarempa.

"Kami atas nama pemerintah kelurahan mengucapkan terima kasih. Semoga penyuluhan hukum yang telah disampaikan ini bisa diterapkan oleh jajaran RT dan RW di lingkungan masyarakat, minimal ada pencegahan dini lah," terangnya. (nvn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved