PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel

Kejaksaan mengajukan permohonan kasasinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/4) terkait vonis banding Ferdy Sambo dkk

Editor: Dewi Haryati
tribunnews.com
(kiri ke kanan). Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Jaksa mengajukan permohonan kasasi ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023) atas vonis banding Ferdy Sambo dkk 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru datang dari Ferdy Sambo dkk, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hanya selang 16 hari setelah sidang vonis banding Ferdy Sambo dkk pada 12 April 2023 lalu, pihak kejaksaan mengajukan permohonan kasasinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan vonis banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf (terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana) sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel.

Yakni masing-masing Ferdy Sambo pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Kini kasus itu telah diajukan naik ke tahap kasasi pada Jumat (28/4/2023).

Dalam keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak yang mengajukan kasasi ialah jaksa penuntut umum.

Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati

Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya.

Sementara dari pihak terdakwa, Djuyamto mengungkapkan belum ada yang menentukan sikap secara resmi terkait putusan banding.

"Dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," katanya.

Meski belum resmi, kubu Ricky Rizal sudah memastikan bakal mengajukan upaya hukum kasasi.

Rencananya, pengajuan resmi akan dilayangkan pada Selasa (2/5/2023) mendatang.

"Kita akan ajukan kasasi tanggal 2 Mei," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi pada Jumat.

Sama dengan Ricky Rizal, kubu Kuat Maruf juga memastikan akan mengajukan kasasi.

Pengajuan kasasi secara resmi akan langsung dilakukan begitu tim penasihat hukum menerima pemberitahuan putusan banding.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved