WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Terancam Pidana 1 Tahun 2 Bulan

Pasca menjalani pemeriksaan hampir 10 jam, status WNA Australia yang ludahi imam masjid di Bandung naik jadi tersangka.

|
Editor: Dewi Haryati
Dok. Kompastv
Tangkap layar saat WNA Australia ludahi imam masjid di Bandung, Jumat (28/4/2023). Kini bule bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) alias MB itu berstatus tersangka. 

BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Brenton Craig Abbas Abdullah (43) alias MB, Warga Negara Asing (WNA) Australia yang meludahi imam masjid di Bandung kini berstatus tersangka.

Status itu disandangnya setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai saksi di Mapolrestabes Bandung.

Sebelumnya, pasca video aksinya meludahi imam masjid viral, polisi pun memburu keberadaan Brenton bekerja sama dengan pihak terkait.

Hingga akhirnya dia ditangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, saat akan kembali ke negara asalnya, Sabtu (29/4/2023) dini hari.

Berstatus tersangka, polisi menjerat Brenton dengan pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Brenton Craig ditetapkan tersangka lantaran terbukti meludahi imam di Masjid Al-Muhajir, Buahbatu, Kota Bandung pada Jumat (28/4/2023).

Perbuatan itu dilakukannya diduga karena merasa terganggu dengan bacaan ayat suci Alquran yang diputar melalui pengeras suara.

Baca juga: Viral di Medsos Aksi WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung, Begini Nasibnya Sekarang

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.

Menurutnya, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yakni 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Saat ini, Brenton Craig masih berada di Mapolrestabes Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan. Nanti kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka kita lanjutkan lagi," katanya.

Sebelumnya, Brenton Craig sempat menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai saksi.

Saat ini, statusnya sudah ditingkatkan penyidik menjadi tersangka.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Budi.

Dikatakan Budi, penetapan Brenton Craig sebagai tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved