WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Terancam Pidana 1 Tahun 2 Bulan

Pasca menjalani pemeriksaan hampir 10 jam, status WNA Australia yang ludahi imam masjid di Bandung naik jadi tersangka.

|
Editor: Dewi Haryati
Dok. Kompastv
Tangkap layar saat WNA Australia ludahi imam masjid di Bandung, Jumat (28/4/2023). Kini bule bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) alias MB itu berstatus tersangka. 

BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Brenton Craig Abbas Abdullah (43) alias MB, Warga Negara Asing (WNA) Australia yang meludahi imam masjid di Bandung kini berstatus tersangka.

Status itu disandangnya setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai saksi di Mapolrestabes Bandung.

Sebelumnya, pasca video aksinya meludahi imam masjid viral, polisi pun memburu keberadaan Brenton bekerja sama dengan pihak terkait.

Hingga akhirnya dia ditangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, saat akan kembali ke negara asalnya, Sabtu (29/4/2023) dini hari.

Berstatus tersangka, polisi menjerat Brenton dengan pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Brenton Craig ditetapkan tersangka lantaran terbukti meludahi imam di Masjid Al-Muhajir, Buahbatu, Kota Bandung pada Jumat (28/4/2023).

Perbuatan itu dilakukannya diduga karena merasa terganggu dengan bacaan ayat suci Alquran yang diputar melalui pengeras suara.

Baca juga: Viral di Medsos Aksi WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung, Begini Nasibnya Sekarang

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.

Menurutnya, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yakni 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Saat ini, Brenton Craig masih berada di Mapolrestabes Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan. Nanti kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka kita lanjutkan lagi," katanya.

Sebelumnya, Brenton Craig sempat menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai saksi.

Saat ini, statusnya sudah ditingkatkan penyidik menjadi tersangka.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Budi.

Dikatakan Budi, penetapan Brenton Craig sebagai tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

"Setelah diperiksa dan memeriksa saksi dan alat bukti dan melakukan gelar perkara dengan Polda Jabar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi melibatkan kedutaan besar Australia untuk Indonesia dalam pemeriksaan warga negara asing (WNA) yang meludahi imam masjid di Kota Bandung.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak konsuler dari pihak warga negara asing tersebut, yaitu kedutaan untuk datang dan memberi pendampingan sehingga nanti bisa lebih fair pemeriksaan ini," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023).

Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan dan belum diketahui apa motif sebenarnya pelaku meludahi Imam Masjid Al Muhajir.

"Motif akan kita telusuri setelah pemeriksaan lengkap," ucapnya.

Baca juga: Warga Asing Berulah di Bali, Imigrasi Deportasi WNA, Ketahuan Kerja Ilegal

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku pun, akan disampaikan apabila sudah lengkap.

"Untuk sementara, nanti kita lihat dulu hasilnya seperti apa, hasil keterangan dari pemeriksaan," katanya.

Kombes Budi Sartono mengatakan, warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MB diamankan di Bandara Soekarno Hatta, saat akan kembali ke negaranya.

Menurutnya, MB diamankan di Bandara lantaran visanya sudah habis dan akan meninggalkan Indonesia.

"Ini bukan lari, memang dia sudah ada tiket hari itu, dan visanya habis hari ini," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung.

Selama tinggal di Indonesia, MB diketahui menggunakan visa turis untuk berwisata.

Kini, MB harus menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Kita jemput yang bersangkutan warga negara asing tersebut di Bandara Soekarno Hatta dan sekarang sudah ada di Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan," katanya.

Sebelumnya, M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Buahbatu, Kota Bandung, diludahi oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MB, Jumat (28/4/2023).

Peristiwa bule ludahi imam masjid di Bandung ini diduga lantaran MB merasa terganggu dengan bacaan ayat suci Alquran yang diputar Basri melalui pengeras suara.

Aksi itu pun terekam CCTV masjid dan viral di media sosial.

Dalam rekaman video CCTV, terlihat pelaku yang menggunakan baju hitam dan topi itu masuk ke dalam masjid dan menghampiri mimbar masjid.

Pelaku kemudian terlihat mendatangi Basri yang sedang mendengarkan bacaan ayat suci Alquran dan meludahi Basri.

Saat dikonfirmasi, Basri mengakui jika bule tersebut memang sempat meludahi tepat ke wajahnya.

"Jadi kronologisnya itukan pas lagi Jumat bersih, suka ada Murotal Al Qur'an kayanya dia merasa terganggu," ujar Basri.. (TribunCirebon.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Ludahi Imam Masjid di Bandung, Bule Australia Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 1 Tahun 2 Bulan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved