ANAMBAS TERKINI

Kasus Narkoba di Anambas, Polisi Amankan 1,2 Kg Kokain Tak Bertuan dari Jemaja

Penemuan kokain tak bertuan di Anambas tepatnya di Pulau Jemaja bukan yang pertama. Polisi menemukan narkotika jenis sama pada 2022.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
PENEMUAN KOKAIN DI ANAMBAS - Kasat Narkoba Polres Anambas Iptu S.M Simanjuntak menjelaskan penemuan 1,2 Kg kokain tak bertuan dari Pulau Jemaja di Mapolres Anambas, Senin (1/5/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus narkoba di Anambas kembali membuat geger warga.

Tepatnya setelah penemuan kokain tak bertuan seberat 1,2 Kg lebih di Teluk Jebong, Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Minggu (30/4/2023) pagi.

Narkoba dalam skala besar tersebut terbungkus dalam satu bungkus paket bernomor 730.

Penyidik Polres Anambas memastikan jika penemuan narkoba itu berjenis kokain dengan berat kotor 1200,14,40 Gram.

Kasat Narkoba Polres Anambas Iptu S.M Simanjuntak menuturkan, penemuan kokain tak bertuan di Anambas tersebut ditemukan pertama kali oleh seorang warga saat hendak mencari kayu dan kerang di pantai.

"Waktu itu saat warga ini lagi istirahat, mereka cari kerang dan menemukan barang ini hanyut dipinggir pantai," ucapnya saat diwawancarai TribunBatam.id, Senin (1/5/2023).

Pihaknya juga telah menyisisihkan seberat 34,86 gram kokain tersebut untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Riau.

"Sambil menunggu kepastian hasil labfor, narkotika ini kita amankan dulu di lemari besi polres yang dikawal ketat petugas," sebutnya.

Setelah mendapat kepastian terkait jenis narkotika tersebut, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.

Menurut Iptu S.M Simanjuntak, penemuan satu bungkus narkotika jenis kokain ini masih identik dengan penemuan kokain tak bertuan seberat 48 Kg pada 1 Juli 2022 dan 8,8 Kg di bulan Desember 2022.

Penemuan kokain tak bertuan di Anambas ini hanya berselang lima bulan dari penemuan terakhir seberat 8,8 Kg pada Desember 2022.

"Ya penyelidikan kami sementara, kokain ini identik sama kemasannya dengan penemuan ditahun 2022 dan tidak diketahui siapa pemiliknya," terangnya lagi.

Sekedar diketahui, dengan penemuan ini, terhitung total penemuan kokain tak bertuan di Anambas menjadi 57 Kg lebih. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved