Sabtu, 11 April 2026

KPU Kepri Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Sriwati Ungkap Hal Penting Ini

Ketua KPU Kepri Sriwati mengungkap hal penting bagi bacaleg sebelum menyerahkan pendaftaran sebelum berlaga di Pemilu 2024.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PEMILU 2024 DI KEPRI - Ketua KPU Kepri, Sriwati mengumumkan pendaftaran bakal calon DPD dan DPRD Kepri Pemilu 2024 mulai hari ini, Senin (1/5/2023). Ia mengungkap terdapat sejumlah hal yang wajib dilengkapi bagi bakal calon legislatif. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Bakal calon legislatif atau bacaleg Pemilu 2024 wajib melampirkan dokumen persetujuan dari ketua umum partai politik atau pengurus parpol.

Ini penting bagi bakal caleg yang hendak berlaga pada Pemilu 2024 serta menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU.

Seperti diketahui, KPU Kepri membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi peserta Pemilu 2024 mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

Perlunya tanda tangan dari pengurus parpol itu merupakan satu dari sekian persyaratan yang wajib dilengkapi peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kepri dibuka dari 1 Mei hingga 13 Mei 2023, mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Khusus untuk tanggal 14 Mei 2023 dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Ketua KPU Kepri, Sriwati mengungkapkan, pendaftaran ini sesuai yang telah resmi diumumkan oleh KPU Kepri Nomor 4/PL.01.4-PU/21/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepri untuk Pemilu serentak 2024.

Untuk pendaftaran bakal calon DPD sesuai nomor 5/PL.01.4-PU/21/2023.

Adapun waktu pendaftaran Calon DPD Kepri dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada 1 Mei 2022 sampai 13 Mei 2023.

Bagi yang mendaftar bisa langsung ke Kantor KPU Provinsi Kepri Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang.

Adapun syarat Pendaftaran untuk bakal calon anggota DPRD Kepri 2024, berupa dokumen pengajuan model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon (Sistem Pencalonan).

Kemudian, dalam daftar bakal calon menggunakan formulir model B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum parpol peserta Pemilu.

Atau nama lain dan Sekretaris Jenderal parpol atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menkum-HAM yang menyelenggarakan urusan tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Kemudian, syarat untuk diikuti bakal calon Anggota DPD yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih serta sebaran, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 284 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kepri.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved