Senin, 27 April 2026

KPU Kepri Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Sriwati Ungkap Hal Penting Ini

Ketua KPU Kepri Sriwati mengungkap hal penting bagi bacaleg sebelum menyerahkan pendaftaran sebelum berlaga di Pemilu 2024.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PEMILU 2024 DI KEPRI - Ketua KPU Kepri, Sriwati mengumumkan pendaftaran bakal calon DPD dan DPRD Kepri Pemilu 2024 mulai hari ini, Senin (1/5/2023). Ia mengungkap terdapat sejumlah hal yang wajib dilengkapi bagi bakal calon legislatif. 

"Kemudian, dapat mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ungkapnya, Senin (1/5/2023).

Pendaftar DPD perseorangan juga harus memenuhi syarat, bukan pengurus Partai Politik ditingkat pusat hingga di tingkat daerah.

Selanjutnya, juga harus mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu atau Pengawas Pemilu.

Untuk Dokumen masing-masing calon, harus menyerahkan dokumen fisik satu Rangkap Pendaftaran Model B (Pendaftaran DPD) kemudian Surat pernyataan pendaftaran (Model-BB Pernyataan DPD).

Nantinya, dokumen persyaratan lainnya, diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) atau dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id.

"Untuk informasi lainnya, dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Kepri," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved