KPU Kepri Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Sriwati Ungkap Hal Penting Ini
Ketua KPU Kepri Sriwati mengungkap hal penting bagi bacaleg sebelum menyerahkan pendaftaran sebelum berlaga di Pemilu 2024.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Kemudian, dapat mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ungkapnya, Senin (1/5/2023).
Pendaftar DPD perseorangan juga harus memenuhi syarat, bukan pengurus Partai Politik ditingkat pusat hingga di tingkat daerah.
Selanjutnya, juga harus mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu atau Pengawas Pemilu.
Untuk Dokumen masing-masing calon, harus menyerahkan dokumen fisik satu Rangkap Pendaftaran Model B (Pendaftaran DPD) kemudian Surat pernyataan pendaftaran (Model-BB Pernyataan DPD).
Nantinya, dokumen persyaratan lainnya, diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) atau dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id.
"Untuk informasi lainnya, dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Kepri," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kepri-Sriwati-soal-syarat-bacaleg-di-Pemilu-2024.jpg)