Aset Oknum Polisi AKBP Bambang Kayun Disita KPK, Total Rp 12,7 Miliar

KPK sebelumnya menetapkan oknum polisi AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus pemalsuan surat.

TribunBatam.id via Kompas.com/Syakirun Ni'am
OKNUM POLISI - Penyidik KPK menyita aset oknum polisi AKBP Bambang Kayun senilai Rp 12,7 Miliar. Tampak AKBP Bambang Kayun Bagus PS tampak diborgol dan menggunakan rompi oranye di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (3/1/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset oknum polisi AKBP Bambang Kayun.

Total aset oknum polisi AKBP Bambang Kayun yang disita penyidik KPK bernilai Rp 12,7 Miliar.

Penyitaan aset oknum polisi AKBP Bambang Kayun ini ditempuh KPK setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Tepatnya dalam kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 50 miliar dari pihak swasta bernama Emilya Said dan Herwansyah.

Kasus ini berawal ketika kedua orang tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

Salah seorang kerabat kemudian mengenalkan mereka kepada Bambang Kayun.

Saat itu, Bambang Kayun tengah menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang Kayun kemudian memberikan sejumlah bantuan dan saran kepada Emilya Said dan Herwansyah yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya juga disebut bersikap kooperatif hingga akhirnya melarikan diri ke luar negeri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.

Sebab, Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri ke luar negeri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, aset Rp 12,7 miliar itu disita selama proses penyidikan.

“Nilai aset sekitar Rp 12, 7 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Ali mengatakan, aset belasan miliar Rupiah itu terdiri dari berbagai bentuk.

Mulai obligasi, sejumlah uang di dalam deposito, rumah, hingga rekening bank atas nama AKBP Bambang Kayun dan orang kepercayaannya.

Dia menuturkan, upaya paksa penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset uang yang dinikmati Bambang Kayun.

Ali berharap dalam persidangan mendatang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memenuhi permintaan KPK.

“Berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” tuturnya.

Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dugaan suap dan gratifikasi berikut Bambang Kayun dari Tim Jaksa KPK ke pengadilan.

Jaksa menilai semua berkas perkara Bambang Kayun sudah lengkap.

“Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali Fikri.
(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved