PEMILU 2024

Bawaslu Anambas Kawal Pemilu 2024, Pantau Proses Parpol Antar Berkas ke KPU

Bawaslu Anambas mengungkap kendala yang dialami pengurus parpol peserta Pemilu 2024 dalam melengkapi berkas pendaftaran bakal caleg.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
PEMILU 2024 - Kepala Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Bawaslu Anambas, Liber Simare-mare saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/5/2023). Bawaslu Anambas turut mengawal tahapan pendaftaran pengurus parpol peserta Pemilu 2024 di Anambas untuk bakal caleg ke KPU. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tahapann Pemilu 2024 di Anambas yakni pendaftaran bakal caleg oleh pengurus parpol tidak hanya menjadi atensi KPU saja.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Anambas turut mengawal tahapan pendaftaran bakal caleg partai politik peserta Pemilu 2024.

Kepala Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Liber Simare-mare, mengatakan ada dua bentuk pengawasan yang pihaknya lakukan.

Di antaranya pengawasan melekat dan pengawasan aplikasi Silon.

Untuk pengawasan melekat, pihaknya telah mengutus anggota untuk mengawasi proses tahapan pendaftaran caleg sebagaimana aturan perundang-undangan di kantor KPU Anambas.

"Ya kami akan awasi pelaksanaan peraturan KPU, UU dan aturan ini secara maksimal. Sudah kita utus satu anggota di Kantor KPU Anambas untuk memastikan semuanya berjalan dan tidak menuai kendala," ucapnya, Rabu (2/5/2023).

Pihaknya juga telah menyurati partai politik peserta Pemilu 2024 di Anambas dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menjalankan prosedur dan ketentuan tahapan pendaftaran caleg dalam aturan Pemilu 2024 yang berlaku.

Dalam surat imbauan itu, pihaknya mengingatkan setiap partai politik peserta pemilu untuk segera mendaftar bakal caleg sesuai ketentuan persyaratan administrasi.

Serta mengupload data di Silon dan mengirim berkas sesuai waktu yang telah ditetapkan, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.

"Sementara kepada pihak KPU, kami meminta untuk dapat memfasilitasi proses pendaftaran partai politik, mungkin dalam penggunaan Silonnya, karena bertepatan seluruh Indonesia, khawatir ada gangguan server," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait upaya percepatan pengurusan SKCK bagi bakal caleg partai politik peserta pemilu.

"Nah yang masih menjadi kendala di Anambas ini kan, surat keterangan dari pengadilan, butuh waktu prosesnya itu, karena pengadilan hanya ada di Ranai Natuna. Ya kita harap, setiap bakal caleg segera mengurusnya agar tidak terlambat," ujarnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved