PEMILU 2024
Bawaslu Anambas Kawal Pemilu 2024, Pantau Proses Parpol Antar Berkas ke KPU
Bawaslu Anambas mengungkap kendala yang dialami pengurus parpol peserta Pemilu 2024 dalam melengkapi berkas pendaftaran bakal caleg.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tahapann Pemilu 2024 di Anambas yakni pendaftaran bakal caleg oleh pengurus parpol tidak hanya menjadi atensi KPU saja.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Anambas turut mengawal tahapan pendaftaran bakal caleg partai politik peserta Pemilu 2024.
Kepala Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Liber Simare-mare, mengatakan ada dua bentuk pengawasan yang pihaknya lakukan.
Di antaranya pengawasan melekat dan pengawasan aplikasi Silon.
Untuk pengawasan melekat, pihaknya telah mengutus anggota untuk mengawasi proses tahapan pendaftaran caleg sebagaimana aturan perundang-undangan di kantor KPU Anambas.
"Ya kami akan awasi pelaksanaan peraturan KPU, UU dan aturan ini secara maksimal. Sudah kita utus satu anggota di Kantor KPU Anambas untuk memastikan semuanya berjalan dan tidak menuai kendala," ucapnya, Rabu (2/5/2023).
Pihaknya juga telah menyurati partai politik peserta Pemilu 2024 di Anambas dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menjalankan prosedur dan ketentuan tahapan pendaftaran caleg dalam aturan Pemilu 2024 yang berlaku.
Dalam surat imbauan itu, pihaknya mengingatkan setiap partai politik peserta pemilu untuk segera mendaftar bakal caleg sesuai ketentuan persyaratan administrasi.
Serta mengupload data di Silon dan mengirim berkas sesuai waktu yang telah ditetapkan, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023.
"Sementara kepada pihak KPU, kami meminta untuk dapat memfasilitasi proses pendaftaran partai politik, mungkin dalam penggunaan Silonnya, karena bertepatan seluruh Indonesia, khawatir ada gangguan server," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait upaya percepatan pengurusan SKCK bagi bakal caleg partai politik peserta pemilu.
"Nah yang masih menjadi kendala di Anambas ini kan, surat keterangan dari pengadilan, butuh waktu prosesnya itu, karena pengadilan hanya ada di Ranai Natuna. Ya kita harap, setiap bakal caleg segera mengurusnya agar tidak terlambat," ujarnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.