BERITA VIRAL
Viral Isu Penjualan Pulau Poto di Desa Kelong, Seperti Ini Tanggapan BPN Bintan
BPN Bintan tanggapi isu penjualan Pulau Poto. Kepala BPN Benny Ryanto sebut belum ada pengurusan perpindahan lahan oleh perusahaan di sana
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Isu penjualan Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan beredar.
Itu seiring dengan viralnya sejumlah foto seperti benda mirip bendera dan patok bertuliskan bahasa asing di Pulau Poto, Bintan, baru-baru ini.
Muncul dugaan, lahan di Pulau Poto tersebut telah dijual perusahaan pengelola lahan ke pihak asing.
Dimintai tanggapannya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, Benny Ryanto menuturkan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima pengurusan perpindahan lahan oleh perusahaan di sana.
"Soalnya sampai saat ini belum ada masuk laporan atau pengurusan ke BPN terkait perpindahan penggunaan lahan di sana oleh perusahaan," ucapnya, Rabu (3/5/2023).
Pria yang baru menjabat Kepala BPN Bintan itu juga belum mau berkomentar lebih jauh, terkait patok lahan di Pulau Poto.

"Karena kami belum mengetahui secara pasti, dan tidak mengetahui situasi di lapangan saat ini," ucapnya.
Baca juga: VIRAL WNA Australia Ludahi Imam Masjid, Suara Murotal Alquran Diduga Ganggu Pelaku
Terkait hal ini, dalam waktu dekat BPN akan turun ke lokasi untuk mengetahui situasi permasalahan di Pulau Poto.
"Jadi langkah kita nanti terlebih mengumpulkan data dulu terkait isu di lapangan," tutupnya.
Lebih lanjut, wartawan Tribunbatam.id masih mengumpulkan informasi terkait isu yang beredar ini dari perangkat daerah terkait.
Bupati Bintan, Camat Bintan Pesisir dan kepala desa setempat belum dapat dimintai tanggapannya terkait isu ini.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, lahan di Pulau Poto dikelola oleh PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat Hak Pakai.
Baca juga: Viral Video Calon Penumpang Kapal Roro dan Motornya Jatuh ke Laut di Tanjunguban
Yaitu Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektare) tahun 1999, dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai tanggal 7-11-2024.
Kemudian Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektare) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai tanggal 19-7-2026.
Akta pendirian PT Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996, No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
isu penjualan Pulau Poto Bintan
Kepala BPN Bintan
Desa Kelong
Kecamatan Bintan Pesisir
Bintan
berita Bintan hari ini
Berita Viral Bintan
Berniat Minta Maaf Pencuri Ubi Malah Dihajar Anggota Brimob dan Dibakar Hidup-hidup Oleh Pegawai ASN |
![]() |
---|
Pesan WA Anggota Brimob yang Menghilang di Hari Pernikahan, Sebut Terlalu Banyak Orang Ikut Campur |
![]() |
---|
Sepasang ASN Nakal Berbuat Asusila di Mushola, Aksinya Ketahuan Warga, Kini Terancam Dipecat |
![]() |
---|
VIRAL, Gadis 17 Tahun Dibawa Kabur Pria Dewasa, Janji Dinikahi Saat Berada di Atas Ranjang |
![]() |
---|
Elfiantara Baskara Anak Pak Bhabin Lolos Jadi Taruna Akpol, Terinspirasi Mbah Seorang Polisi Jujur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.