BERITA KRIMINAL

Janjikan Pahala Surga, Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Nodai Santriwatinya

LMI, oknum pimpinan Ponpes di Lombok Timur berurusan dengan polisi setelah dua santriwatinya melaporkan pelaku terkait pelecehan seksual

Editor: Dewi Haryati
internet
Ilustrasi. Seorang oknum pimpinan ponpes di Lombok Timur berurusan dengan polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya 

LOMBOK TIMUR, TRIBUNBATAM.id - Kasus asusila terhadap santriwati yang terjadi di pondok pesantren (ponpes) terulang lagi. Kali ini di Lombok Timur.

Seorang oknum pimpinan ponpes di Lombok Timur kini berurusan dengan polisi.

Itu setelah dua santriwati yang menjadi korbannya melaporkan perbuatan bejat oknum pimpinan ponpes itu ke polisi.

Dari situlah kasus asusila ini terbongkar.

Saat ini memang baru dua santriwati yang mau buka suara terkait kasus pelecehan seksual yang mereka alami.

Dua santriwati berusia 17 tahun itu mengakui diminta waktu tertentu ketika disetubuhi pelaku berinisial LMI (40) alias HM.

Peristiwa yang dialami para korban telah berlangsung sejak tahun 2022 lalu.

Baca juga: Nikah Siri tanpa Saksi, Pengasuh Ponpes Batang Wildan Cabuli 20 Santriwati

Keluarga korban Rohil, mengungkap rata-rata korban disetubuhi sebanyak dua kali dalam seminggu oleh pelaku.

Keterangan itu didapati setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya selama mondok di asrama.

"Korban dibawa masuk ke salah satu ruangan di lantai 2. Kemudian sang ustaz memberi wejangan pada calon korbannya apabila tidak mengikuti ajarannya, korban dan keluarganya akan masuk neraka.

"Sebaliknya, jika mau menuruti keinginannya akan masuk surga," ujar Ketua LKSA ABDI Kotaraja ini.

Dalam praktiknya, sang ustaz memiliki sejumlah ajudan untuk menggaet para santriwati.

Mereka diberi jatah harus mendapatkan santriwati minimal dua orang untuk diasramakan di yayasan miliknya.

"Modus inilah yang dijalankan ustaz ini untuk menggaet calon korbannya dengan alasan dapat diterima di yayasannya setelah memberikan surat kepada keluarga calon santriwati," jelasnya.

Pelaku juga menjanjikan bakal menikahi santriwati dengan cara nikah mut'ah (kawin kontrak) tanpa saksi sebagai syarat agar para santriwati memperoleh pahala surga.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved