PEMILU 2024
ATURAN KPU Berpotensi Kurangi Kuota Perempuan di Parlemen, Bawaslu Diminta Bersikap
Bawaslu diminta bersikap terkait aturan KPU yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di dalam parlemen.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelurkan atura baru yang bisa mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.
Terkait aturan tersebut, Pegiat pemilu Wahidah Suaib yang tergabung dalam organisme Maju Perempuan Indonesia (MPI) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak tinggal diam terkait adanya aturan baru itu.
Sebab, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengoreksi KPU melalui ragam upaya.
Apalagi, pembuatan peraturan KPU merupakan salah satu tahapan Pemilu 2024 yang sudah jelas merupakan objek pengawasan Bawaslu.
"Bawaslu punya kewenangan melakukan uji materi terhadap peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang.
Kedua, Bawaslu kan juga menegakkan aturan undang-undang, bisa memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU," ungkap Wahidah dalam jumpa pers, Minggu (7/5/2023).
"Ada 3 jalan (yang bisa dilakukan Bawaslu). Pertama, uji materi peraturan KPU ke Mahkamah Agung. Kedua, memproses dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU. Ketiga, secara persuasif meminta KPU mengoreksi peraturan itu," jelas dia.
Baca juga: Pemilu 2024 di Batam, KPU Belum Terima Berkas Bakal Caleg dari Parpol
Wahidah menilai, KPU telah berlaku ahistoris dengan menerbitkan aturan baru yang justru bertentangan dengan semangat untuk terus meningkatkan derajat keterwakilan perempuan dalam pemilu dan lembaga negara.
KPU dinilai justru menciptakan kemunduran, melalui aturan baru ini, yang kontraproduktif dengan segala capaian yang berhasil diraih melalui advokasi tahunan para aktivis dan penyelenggara negara yang ingin penyelenggaraan pemilu lebih berperspektif gender.
Jumlah caleg perempuan, misalnya, sejak pemilu secara langsung digelar pada 2004, selalu menunjukkan tren kenaikan, berdasarkan riset Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI).
Pada 2004, persentase keterwakilan caleg perempuan baru 29.
Pada 2009, jumlah itu naik jadi 33,6 persen, sebelum naik lagi ke angka 37,6 persen pada 2014.
Terakhir, 2019, persentasenya semakin baik dengan adanya 40 persen perempuan.
Wahidah menilai, perkembangan ini merupakan hasil paksaan dari Undang-undang Pemilu yang mensyaratkan 30 persen perempuan dalam daftar caleg.
"Tolong KPU tidak ahistoris terhadap itu," ujar dia.
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.