BERITA KRIMINAL

Oknum Kades di Cianjur Ditangkap Polisi Karena Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMDes

DH (55), Kepala Desa Sukamanah, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi atas dugaan korupsi. Kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar

Editor: Dewi Haryati
sanjosecrime
ilustrasi pelaku kriminal ditangkap. Seorang kepala desa di Kabupaten Cianjur berurusan dengan polisi karena dugaan korupsi 

CIANJUR, TRIBUNBATAM.id - Seorang kepala desa di Kabupaten Cianjur berurusan dengan polisi.

Itu karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2016-2020.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar.

Proses penyelidikan sudah dimulai sejak 2021 lalu.

Kini DH (55), Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur sudah ditangkap polisi dan berstatus tersangka.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan, penangkapan tersangka telah melalui proses hukum yang ditetapkan termasuk hasil audit yang dilakukan auditor Inspektorat Daerah (Itda) Pemkab Cianjur.

Baca juga: Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah, Oknum ASN Pemkab Bintan Masih Bebas

"Tersangka ditangkap di kediamannya oleh unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cianjur," katanya pada wartawan, Senin (8/5/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut lanjut dia, telah dilakukan sejak 2021.

Hasil pemeriksaan, DH telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan BUMDes) tahun anggaran 2016-2020.

"Kerugiannya mencapai Rp 1,3 miliar, pada tahun anggaran 2016-2020. Proses penyelidikan dilakukan sejak 2021 dan yang bersangkutan (DH) telah ditetapkan tersangka," katanya.

Tono menyebutkan, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami motif dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Sejak Sabtu (6/5/2023) kemarin, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Cianjur dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," jelasnya.

Baca juga: Oknum Kades Tega Tiduri Istri Dari Teman Masa Kecilnya, Kini Masuk Bui

Ia mengatakan, atas perbuatannya, DH disangkakan pasal 2 (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi Jo pasal 64 (1) KUHPidana.

"Untuk keterangan lengkap terkait kasus ini akan digelar pada Kamis (11/5/2023) mendatang," ucapnya. (TribunJabar.id)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Kades Sukamanah Cianjur Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved