BINTAN TERKINI
Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah, Oknum ASN Pemkab Bintan Masih Bebas
Kasus korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan yang ditangani Kejati Kepri menjadi sorotan setelah oknum ASN berstatus tersangka masih bebas.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penannganan penyidik Kejati Kepri dalam kasus korupsi Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan menyita perhatian.
Itu karena oknum ASN Pemkab Bintan, Bayu Wicaksono masih menghirup udara bebas alias belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Bahkan Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri sebelumnya menyebut jika yang bersangkutan masih dipercaya memegang jabatan sebagai Sekretaris Dinas Perkim Bintan.
Selain oknum ASN Pemkab Bintan, penyidik Kejati Kepri sebelumnya juga menetapkan tersangka Direktur PT Fajar Bintan Gemilang berinisial D.
Ia merupakan kontraktor pelaksana dalam proyek yang berlokasi di Penaga, Kabupaten Bintan itu.
"Maka dari itu kami meminta agar Kejati Kepri segera menahan oknum ASN Pemkab Bintan yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Jembatan Tanah Merah itu," tegas Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Provinsi Kepri, Rimbun Purba, Selasa (2/5/2023).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati Kejagung dan Menkopolhukam apabila tidak ada kejelasan dalam kasus korupsi di Bintan ini.
"Kami akan segera surati Kejagung serta Menkopulhukam. Agar tidak ada permainan hukum dalam kasus ini," jelasnya.
Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri sebelumnya menyebut jika Bayu Wicaksono masih menerima hak seperti gaji pokok hingga tunjangan kinerja.
Ia bahkan masih masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.
"Semua haknya masih kita berikan termasuk gaji dan tunjangan sepenuhnya. Saat ini kami masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Setelah itu baru kita menentukan sikap terhadap status jabatannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam kasus korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan ini, penyidik Kejati Kepri sebelumnya menetapkan dua tersanngka.
Dua orang yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan di antaranya Direktur Utama PT Bintan Fajar Gemilang berinisial D.
Serta Pejabat Pembuat Komitmen berinisial Bw.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar menuturkan, penetapan dua tersangka berdasarkan fakta dari proses penyidikan hingga disimpulkan telah terjadi kerugian Negara.
Job Fair di Lobam Bintan Selesai, 1282 Pencari Kerja Berhasil Daftar, Kini Tinggal Tunggu Hasil |
![]() |
---|
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Nelayan Bintan Hilang, Keluarga dan Warga Harap Cemas Menanti Kabar Baik di Dermaga Busung |
![]() |
---|
Ketua RT Hilang Saat Melaut, TIM SAR Hentikan Sementara Pencarian Korban |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Asusila Anak Berusia 13 Tahun di Kijang Bintan, Berawal dari Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.