Oknum Polisi Ketahuan Selingkuh, Coba Melawan saat Penggerebekan

Anak perempuan selingkuhan oknum polisi anggota Propam ikut dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel pada Jumat (5/5/2023) malam.

TribunBatam.id via Tribunnews.com
Ilustrasi Oknum Polisi Selingkuh - Seorang oknum polisi ketahuan selingkuh di salah satu kamar hotelv saat penggerebekan, Jumat (5/5/2023). Ia sempat melawan hingga terlibat adu jotos dengan petugas dan tamu hotel yang ikut dalam penggerebekan itu. 

KENDARI, TRIBUNBATAM.id - Ulah oknum polisi satu ini viral di medsos hingga terancam dipecat.

Dalam penggerebekan, oknum polisi berinisial Bripka Dm ketahuan sedang bersama selingkuhannya berinisial Nh di salah satu kamar hotel di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Oknum polisi Bripka Dm diketahui merupakan anggota Propam Polda Sultra.

Bripka DM dan Nh, selingkuhannya pun telah digiring petugas Provost ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.

Penggerebekan oknum polisi Bripka Dm dan Nh terjadi pada Jumat (5/5/2023) malam.

Dari rekaman video yang beredar, keduanya digerebek oleh suami NH yang juga mengajak anak-anaknya.

Baca juga: Oknum Polisi Tugas di Propam Ketahuan Konsumsi Sabu Sabu di Kamar Hotel

Bahkan, anak NH yang masih balita menangis saat mendengar keributan.

Saat digerebek, oknum polisi itu bersembunyi di dalam kamar mandi hotel.

Sementara NH masih terbaring di ranjang.

NH pun langsung dibungkus selimut oleh anak sulungnya yang ikut dalam penggerebekan tersebut.

Suami NH, berinisial D dibantu kerabat serta tamu hotel langsung mengepung oknum polisi Bripka Dm.

Namun oknum polisi tersebut melakukan perlawanan sehingga beberapa orang menghajar Bripka DM hingga mengeluarkan darah dari mulutnya.

Beberapa tamu hotel juga sempat melerai keributan.

Baca juga: Oknum Polisi Digerebek Sedang Pesta Sabu Dengan Seorang Wanita di Kamar Hotel

Tak lama kemudian personel Propam Polda Sultra datang untuk mengamankan Bripka DM bersama NH ke Pos Provost Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa oknum polisi Bripka DM sudah menjalani proses oleh Bidang Propam Polda Sultra dan akan dilakukan kode etik.

"Saat ini sedang menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari. Sanksi paling berat bisa PTDH atau sanksi administrasi," tegas Kombes Ferry kepada kompas.com, Minggu (7/5/2023).

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa Patsus ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Saat ini, pihaknya tengah memeriksa Bripka DM, untuk selanjutnya menjalani sidang kode etik profesi.

Baca juga: Aset Oknum Polisi AKBP Bambang Kayun Disita KPK, Total Rp 12,7 Miliar

Pria tiga anak itu diduga telah melanggar kode etik profesi Polri dan terancam dipecat.

"(Terancam) dipecat alias di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas dia.

OKNUM Polisi Ketahuan Nyabu

Ulah oknum polisi anggota propam sebelumnya juga menjadi sorotan setelah ketahuan mengonsumsi sabu-sabu.

Oknum polisi berinisial Briptu B diketahui bersama rekannya mengonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar hotel di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Penyidik Polri masih menyelidiki asal sabu-sabu yang digunakan oknum polisi berinisial Briptu B bersama rekannya berinisial Ch.

Penyidik masih mencari tahu apakah narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi oknum polisi Briptu B bersama rekannya di salah satu kamar hotel berasal dari pengedar yang diduga ia back up.

Atau diperoleh dari rekan oknum polisi berinisial Ch

Oknum polisi Briptu B diketahui bertugas di Propam Polres Batubara.

Baca juga: Camat Sebut Oknum Polisi Minta Jatah dari Tambang Emas Ilegal, Polda Bentuk Tim

Penangkapan oknum polisi ini terjadi pada Kamis (4/5/20230 di salah satu hotel di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Kasi Propam Polres Batubara, AKP Ruslan Tambunan menyebut jika penanganan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi ini sedang ditangani oleh penyidik Satres Narkoba.

Karena lokasi penangkapan ada di wilayah hukum Kabupaten Simalungun, maka tindak pidana narkobanya ditangani Polres Simalungun.

Sementara pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplinnya, akan ditangani Polres Batubara.

"Selain barang bukti alat isap (bong), ditemukan juga pil ekstasi," kata Ruslan.

Oknum polisi itu terancam mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH.

Informasi yang diperoleh TribunMedan.com (Tribun Network) mengungkap, penangkapan oknum polisi Briptu B tak lepas dari peran sang istri.

Sebelum penangkapan oknum polisi itu, Briptu B dan istrinya dikabarkan terlibat perselisihan rumah tangga.

Atas dasar itu, Briptu B kemudian mengajak temannya berinisial Ch untuk membuka kamar hotel di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Belakangan diketahui, di hotel tersebut Briptu B nyabu dengan CH.

Sang istri yang mengetahui informasi itu kemudian melapor ke atasan Briptu B.

Lalu, Seksi Propam Polres Batubara bergerak serta menangkapnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Kiki Andi Pati)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved