KASUS TEDDY MINAHASA
REAKSI Hotman Paris Soal Vonis Teddy Minahasa, Kliennya Mantap Banding
Hotman Paris setelah vonis Teddy Minahasa menyebut jika kliennya bingung karena banyak hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
Teddy Minahasa menurut Hotman Paris juga bingung banyak hal tak dipertimbangkan.
Salah satunya adanya perintah untuk memusnahkan barang bukti narkoba, namun masih ada penjualan pada Oktober.
Baca juga: Kisah Ferdy Sambo & Teddy Minahasa, 2 Jenderal Berkasus di Ambang Hukuman Mati
"Jaksa maupun hakim tak mempertimbangkan apakah ada bukti. Kalian ada dengar gak dari majelis hakim? Hakim melanggar hukum acara. Udah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan. Putusan ini melanggar hukum acara dari berbagai aspek," tegasnya
Ia juga mengungkap, puluhan kasus narkoba termasuk di Kejari Jakbar dengan barang bukti narkobanya kurang lebih 5 kg, vonisnya selalu di bawah 20 tahun.
Hal ini menurutnya sudah ia sebutkan berkali-kali dalam pembelaan.
Gak ada kasus narkoba untuk 5 Kg yang divonis mati atau seumur hidup di negeri ini. Nah ini kenapa, ini pertama seumur hidup. Namun demikian, tidak hukuman mati. Kalau diterapkan sudah salah total," ujarnya.(TribunBatam.id/*)
Deretan Vonis Terdakwa dalam Kasus Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Vonis AKBP Dody Prawiranegara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Dia Menyesal |
![]() |
---|
AKBP Dody Prawiranegara Langsung Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Vonis Teddy Minahasa dan Prediksi Hotman Paris Hutapea Soal Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.