KASUS TEDDY MINAHASA

REAKSI Hotman Paris Soal Vonis Teddy Minahasa, Kliennya Mantap Banding

Hotman Paris setelah vonis Teddy Minahasa menyebut jika kliennya bingung karena banyak hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

TribunBatam.id/Istimewa
HOTMAN PARIS VONIS TEDDY MINAHASA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengomentari vonis Teddy Minahasa kliennya, Selasa (9/5/2023). 

Teddy Minahasa menurut Hotman Paris juga bingung banyak hal tak dipertimbangkan.

Salah satunya adanya perintah untuk memusnahkan barang bukti narkoba, namun masih ada penjualan pada Oktober.

Baca juga: Kisah Ferdy Sambo & Teddy Minahasa, 2 Jenderal Berkasus di Ambang Hukuman Mati

"Jaksa maupun hakim tak mempertimbangkan apakah ada bukti. Kalian ada dengar gak dari majelis hakim? Hakim melanggar hukum acara. Udah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan. Putusan ini melanggar hukum acara dari berbagai aspek," tegasnya

Ia juga mengungkap, puluhan kasus narkoba termasuk di Kejari Jakbar dengan barang bukti narkobanya kurang lebih 5 kg, vonisnya selalu di bawah 20 tahun.

Hal ini menurutnya sudah ia sebutkan berkali-kali dalam pembelaan.

Gak ada kasus narkoba untuk 5 Kg yang divonis mati atau seumur hidup di negeri ini. Nah ini kenapa, ini pertama seumur hidup. Namun demikian, tidak hukuman mati. Kalau diterapkan sudah salah total," ujarnya.(TribunBatam.id/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved