KASUS TEDDY MINAHASA

REAKSI Hotman Paris Soal Vonis Teddy Minahasa, Kliennya Mantap Banding

Hotman Paris setelah vonis Teddy Minahasa menyebut jika kliennya bingung karena banyak hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

TribunBatam.id/Istimewa
HOTMAN PARIS VONIS TEDDY MINAHASA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengomentari vonis Teddy Minahasa kliennya, Selasa (9/5/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Hotman Paris Hutapea bereaksi terkait vonis Teddy Minahasa Putra yang merupakan kliennya.

Hotman Paris menyoroti vonis Teddy Minahasa Putra oleh majelis hakim PN Jakbar yang menurutnya mengambang.

Meski begitu, Hotman Paris Hutapea bersyukur jika vonis Teddy Minahasa bukan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.

Majelis hakim PN Jakbar sebelumnya mengumumkan vonis Teddy Minahasa dengan penjara seumur hidup dalam perkara narkoba.

Pengacara nyentrik itu juga menyebut jika pertimbangan majelis hakim dalam vonis Teddy Minahasa meng-copy paste tuntutan jaksa.

Baca juga: Vonis Teddy Minahasa dan Prediksi Hotman Paris Hutapea Soal Hukuman Mati

"Contoh, ada gak pertimbangan hakim soal perintah Teddy Minahasa pada 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Kalau pun ditolak seharusnya dipertimbangkan," ungkapnya di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Hotman Paris Hutapea juga menyoroti hal yang memberatkan dalam vonis Teddy Minahasa oleh majelis hakim PN Jakbar.

Salah satunya mengenai menikmati uang dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dari ungkap kasus.

"Mengenai menikmati uang, mana ada saksi, tidak ada saksi. Yang ada hanya Doddy. CCTv juga mengatakan tidak. Termasuk tidak ada saksi penggantian sabu-sabu dengan tawas," bebernya.

Sebut putusan vonis Teddy Minahasa yang menurutnya mengambang, Hotman Paris Hutapea juga menyinggung pertimbangan mengeyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE.

Baca juga: Ekspresi Teddy Minahasa Sebelum Vonis Seumur Hidup Dalam Sidang di PN Jakbar

Dalam pasal itu menurutnya, apabila buktinya berbentuk elektronik, maka harus digital forensik secara utuh.

Ia juga menyoroti tidak adanya bukti hasil uji laboratorium yang menegaskan sabu-sabu di Jakarta sama elemennya dengan yang ada di Bukittinggi.

Hal ini menurutnya sudah disampaikan kliennya, Teddy Minahasa saat Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

"Dari awal sudah curiga. dari berbagai kasus di Bukittinggi. Sejak awal sabu-sabu sudah menguap. Apa susahnya bekas residu diperiksa. Ini tidak diperiksa sama sekali. Ini tidak ada uji lab," sebutnya.

Hotman Paris mengungkap jika kliennya juga meminta banding atas vonis majelis hakim terkait perkara narkoba ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved