KASUS TEDDY MINAHASA

Vonis Teddy Minahasa dan Prediksi Hotman Paris Hutapea Soal Hukuman Mati

Sebelum vonis Teddy Minahasa diumumkan, Hotman Paris optimistis jika kliennya terbebas dari hukuman mati.

TRIBUNNEWS.com Herudin/via KOMPAS.com
VONIS TEDDY MINAHASA - Kolase foto Hotman Paris Hutapea dan Teddy Minahasa. Sebelum vonis Teddy Minahasa disampaikan Majelis Hakim PN Jakbar, Selasa (9/5/2023), pengacara nyentrik ini optimistis kliennya terbabas dari hukuman mati. 

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca juga: Sidang Teddy Minahasa Bantah Nikah Siri dengan Linda, Sebut Jadi Target

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Muhammad Fajar Fadillah)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved