KASUS TEDDY MINAHASA

Vonis Teddy Minahasa dan Prediksi Hotman Paris Hutapea Soal Hukuman Mati

Sebelum vonis Teddy Minahasa diumumkan, Hotman Paris optimistis jika kliennya terbebas dari hukuman mati.

TRIBUNNEWS.com Herudin/via KOMPAS.com
VONIS TEDDY MINAHASA - Kolase foto Hotman Paris Hutapea dan Teddy Minahasa. Sebelum vonis Teddy Minahasa disampaikan Majelis Hakim PN Jakbar, Selasa (9/5/2023), pengacara nyentrik ini optimistis kliennya terbabas dari hukuman mati. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Vonis Teddy Minahasa dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar hari ini, Selasa (9/5/2023).

Dalam sidang di PN Jakbar, majelis hakim memberi vonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup.

Vonis Teddy Minahasa yang diputus majelis hakim PN Jakbar ini lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap eks Kapolda Sumbar itu dengan pidana mati.

Sebelum vonis Teddy Minahasa, kuasa hukum Jenderal Polisi Bintang Dua itu, Hotman Paris Hutapea menyampaikan beberapa catatan mengenai kasus yang menjerat kliennya.

Ia bahkan optimistis vonis Teddy Minahasa jauh dari hukuman mati.

Penghargaan yang diperoleh Tedddy Minahasa selama berada di institusi Polri menjadi salah satu dasarnya.

Baca juga: Ekspresi Teddy Minahasa Sebelum Vonis Seumur Hidup Dalam Sidang di PN Jakbar

Dalam lain kesempatan tepatnya sesudah pembacaan duplik Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut jika jaksa tak mampu membuktikan dakwaannya pada Teddy.

Sehingga ia menganggap kliennya itu seharusnya divonis bebas.

“Dari 5 kilogram barang bukti, jaksa tidak bisa membuktikan kaitannya terjadinya transaksi penjualan tersebut kepada pihak lain,” ungkap Hotman, Jumat (28/4/2023), dilansir dari Kompas.tv.

Hotman menilai, fakta yang sudah dipaparkan dalam persidangan belum mampu mempersalahkan Teddy Minahasa.

“Yang satu kilogram pertama tidak tahu siapa pembelinya, tidak pernah disita narkobanya. Jadi, bagaimana bisa orang disalahkan kalau barang buktinya tidak ada?” jelas Hotman.

“Jadi sama saja itu dengan menuduh seseorang pembunuh, tapi mayatnya tidak ditemukan. Bagaimana bisa disebut ada pembunuhan?,” lanjutnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Kapolri Tarik Penyidikan Oknum Polisi Tenggak Sianida ke Mabes

Selain itu, Hotman menilai jaksa juga tidak dapat membuktikan bahwa Teddy Minahasa menerima uang hasil penjualan sabu yang dibahas dalam perkara tersebut.

Adapun JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved