NATUNA TERKINI

Dinsos Natuna Bakal Terbitkan Edaran terkait Tujuh Poin Standar Pelayanan Publik

Dinsos Natuna perdana gelar Forum Konsultasi Publik. Di kesempatan itu, Dinsos juga umumkan akan terbitkan edaran soal standar pelayanannya

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Natuna menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait standar pelayanan Dinsos Natuna di ruang rapat Kantor Dinsos Natuna, Komplek Natuna Gerbang Utaraku (NGU), Selasa (9/5/2023). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Natuna menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait standar pelayanan Dinsos Natuna di ruang rapat Kantor Dinsos Natuna, Komplek Masjid Agung Natuna, Natuna Gerbang Utaraku (NGU), Selasa (9/5/2023).

Giat dibuka secara langsung oleh Kepala Dinsos Natuna Puryanti dan dihadiri oleh perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), kabag, instansi, lembaga, pengusaha dan semua yang terkait.

Pada kesempatan itu, Puryanti mengatakan sejak berdirinya Dinsos Natuna, kegiatan FKP terkait pelayanan publik tersebut merupakan yang pertama dilaksanakan.

Lebih lanjut Puryanti menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kementerian PAN-RB nomor 15 tahun 2014, tentang pedoman standar pelayanan publik.

Menurutnya, FKP ini merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan dengan publik untuk membahas antara lain: rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka tranparansi dan efektifitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: Dinsos Karimun Gelar Peningkatan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial

Dinsos akan mengeluarkan surat edaran terkait tujuh poin standar pelayanan. Adapun ketujuh jenis pelayanan tersebut di antaranya adalah:

1. Pelayanan rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB)

2. Pelayanan rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

3. Pelayanan rekomendasi izin pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

4. Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar

5. Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak

6. Pelayanan Rekomendasi Proposal Korban Bencana

7. Pelayanan Respon kasus AnakBH dan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)

Setelah acara FKP ini lanjut Puryanti, Dinsos akan segera melakukan sosialisasi ke semua pihak.

"Dan untuk pengaduan pelayanan Dinsos Natuna, bisa ke website dinsos@natuna.go.id atau melalui Facebook dinsos, serta email: dinsos.natunakab@gmail.com, atau melalui telpon 081364726274," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved