NATUNA TERKINI
Dinsos Natuna Bakal Terbitkan Edaran terkait Tujuh Poin Standar Pelayanan Publik
Dinsos Natuna perdana gelar Forum Konsultasi Publik. Di kesempatan itu, Dinsos juga umumkan akan terbitkan edaran soal standar pelayanannya
Galang dana harus ada rekom Dinsos
Lebih lanjut khusus pada poin nomor 2, Puryanti mengatakan, seharusnya setiap penggalangan dana atau berupa barang untuk kegiatan sosial harus memiliki rekomendasi dari Dinsos.
Baca juga: Dinsos Tanjungpinang Ajari Anak Cara Cegah Perilaku Sosial Menyimpang Sejak Dini
"Termasuk dana untuk korban bencana. Berapa total uang terkumpul maupun penyalurannya, Dinsos harus mengetahuinya. Bukan berarti uangnya harus diserahkan ke Dinsos. Kami di Dinas cukup mengetahui, aturannya sudah seperti itu," kata Puryanti.
Seperti yang dilakukan BPBD Natuna saat membantu korban longsor dan banjir di Serasan kemarin, menurut Puryanti sudah betul.
"Tetapi ke depannya harus ada rekomendasi dari Dinsos. Karena ini sudah menjadi aturan dari MenPan-RB," jelasnya.
Sementara itu poin nomor 5, untuk menjamin hak anak angkat, agar haknya sama dengan anak kandung.
"Itu untuk menjamin warisan bagi anak angkat. Jadi bagi yang mempunyai anak angkat atau yang mempunyai keinginan untuk mengangkat anak, silahkan datang ke Dinsos untuk mengurus rekomendasinya," imbuhnya.
Puryanti juga mengatakan bahwasanya semua OPD di Pemkab Natuna sudah melaksanakan peningkatan pelayanan. Namun mungkin belum melaksanakan FKP. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Tangga dan Lantai Panggung Astaka di Sedanau Natuna Ambruk Parah, Camat: Bangunan Sudah Rapuh |
![]() |
---|
Hujan Deras Picu Banjir Genangan di Ranai Natuna, BPBD : Enam Titik Terpantau Terdampak |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat Melanda Kota Apung Sedanau di Natuna, Sejumlah Bangunan Ludes Dilalap Api |
![]() |
---|
Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem, Pemkab Natuna Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Bencana |
![]() |
---|
Keberadaan Suhardiman Masih Misterius, Pencarian Nelayan Hilang Laut Kerdau Natuna Dihentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.