BERITA KECELAKAAN

Kecelakaan di Malang, Sopir Tak Selamat Insiden Kendaraan Taksi Online Terbakar

Kronologi kecelakaan yang buat taksi online terbakar dan sopirnya tewas di Malang diungkap polisi. Polisi juga ungkap identitas sopir

Editor: Dewi Haryati
OTO
ilustrasi mobil terbakar. Polisi ungkap kronologi kecelakaan yang buat sebuah kendaraan yang dijadikan taksi online terbakar di Desa Gunung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (1/5/2023) lalu sekira pukul 23.30 WIB. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Indra, peristiwa itu terjadi bermula saat mobil yang dikemudikan korban kebablasan.

"Indra memperingatkan kalau jalannya kebablasan, lalu korban langsung membanting setir seketika, berharap masih bisa menikung. Namun, mobil yang dikemudikannya justru terguling. Tidak lama kemudian lalu mobilnya terbakar, dan korban terjebak di dalamnya," tuturnya.

Sedangkan Indra, menurut Wahyu saat itu masih bisa keluar dari kabin penumpang.

"Dari pengakuan Indra, ia sempat menolong korban dengan cara memecah kaca depan. Namun, belum membuahkan hasil, mobil sudah terbakar," jelasnya.

Indra pun kemudian merasa ketakutan.

Ia sempat mondar-mandir di area kebakaran itu karena kebingungan dan panik atas peristiwa itu.

Namun, akhirnya ia memilih kabur.

Baca juga: KESAKSIAN Korban Selamat Kecelakaan Bus Peziarah Tangsel di Wisata Guci

"Termasuk karena rasa takut itu, Indra sempat beralibi kalau dompet berisi KTP dirinya yang ditemukan di area kecelakaan itu kebetulan jatuh saat ia sedang lewat," tutur Wahyu.

Tidak adanya indikasi kekerasan dan kesengajaan dalam peristiwa itu juga diperkuat oleh kesaksian salah satu saudara korban yang juga berprofesi sebagai ojek online.

"Saat kejadian itu, saudara korban ini tengah video call dengan korban. Dalam percakapannya dengan korban di dalam sambungan video call itu juga dikatakan tidak ada indikasi kekerasan yang dialami korban," ujarnya.

Atas peristiwa itu, Indra dikenai Pasal 362 juncto 531 KUHP dengan ancaman penjara 3 bulan.

"Namun, kami tidak melakukan penahanan karena harga ponsel korban yang dibawa di bawah Rp 2,5 juta. Begitupun ancaman hukuman pasal 531 KUHP selama 3 bulan. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Namun, tetap kami lakukan wajib lapor," pungkasnya. (Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penemuan KTP Ungkap Kronologi Mobil Ojek Online Terbakar dan Sopirnya Tewas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved