Status Darurat Covid-19 Dicabut WHO, Apakah Virus Corona Masih Ada?

Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan fase kedaruratan Covid-19 resmi berakhir pada Jumat (5/5/2023) sejak digulirkan per 30 Januari 2020

EPA-EFE/SALVATORE DI NOLFI (SALVATORE DI NOLFI
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus. Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan fase kedaruratan Covid-19 resmi berakhir pada Jumat (5/5/2023) sejak digulirkan per 30 Januari 2020 

Disarankan adanya sistem mitigasi bersama menghadapi Covid-19 maupun penyakit menular lainnya.

Baca juga: Singapura Tak Panik Diterjang Gelombang Baru Covid-19, Anggap Penyakit Ringan

Baca juga: Syarat Vaksin Covid-19 Bagi Calon Penumpang Kapal Pelni dari Batam

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Indonesia akan segera mencabut status kedaruratan Covid-19 seiring laju kasus dalam 16 bulan terakhir.

Indonesia dalam 16 bulan terakhir selalu berada di bawah ambang batas aman WHO, yaitu 8.000 kasus per hari.

Dalam 2 kali pertemuan secara langsung dengan WHO, Indonesia menyatakan pandemi Covid-19 telah terkendali, dengan laju rata-rata kasus per hari di bawah 1.000 pasien.

Meskipun saat ini terjadi tren peningkatan kasus konfirmasi berkisar 2.000 per hari.

Itu imbas dari munculnya sub-varian Covid-19 terbaru yakni Arcturus, serta pergerakan masyarakat selama libur Lebaran 2023.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved