Status Darurat Covid-19 Dicabut WHO, Apakah Virus Corona Masih Ada?

Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan fase kedaruratan Covid-19 resmi berakhir pada Jumat (5/5/2023) sejak digulirkan per 30 Januari 2020

EPA-EFE/SALVATORE DI NOLFI (SALVATORE DI NOLFI
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus. Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan fase kedaruratan Covid-19 resmi berakhir pada Jumat (5/5/2023) sejak digulirkan per 30 Januari 2020 

TRIBUNBATAM.id - Meluluhlantakkan tatanan dunia sejak kemunculannya akhir 2019 silam, Covid-19 atau Coronavirus Disease 2019 hingga saat ini masih hidup di tengah-tengah kita.

Merenggut jutaan nyawa di seluruh dunia termasuk Indonesia, belum ada obat yang benar-benar mujarab menyebuhkan seseorang yang sudah terjangkit Covid-19.

Walau masih jadi ancaman diam-dia, WHO menyatakan fase kedaruratan Covid-19 resmi berakhir pada Jumat (5/5/2023) sejak digulirkan per 30 Januari 2020.

Namun Organisasi Kesehatan Dunia tersebut menyatakan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) bukan berarti Covid-19 berakhir sebagai penyakit mengancam.

"Fase darurat sudah berakhir, tetapi Covid-19 belum," kata Dr. Maria Van Kerkhove, pimpinan teknis WHO untuk Covid, seperti yang dikutip dari The New York Times.

Dikutip dari kompas.com, situasi Covid-19 saat ini sama seperti penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV).

HIV sampai sekarang masih berstatus pandemi setelah menyebabkan jutaan kematian pada penderitanya.

Penyakit infeksi menular seksual ini sampai kini masih menyandang status pandemi, tetapi tidak lagi berstatus kedaruratan di dunia.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Pasca Status Darurat Covid-19 Dicabut WHO

Baca juga: WHO Akhiri Status Darurat Covid-19, Tegaskan Virus Corona Masih Ada

Alasannya, belum ditemukan pengobatan yang efektif dan penderita HIV masih terus bermunculan meski dalam jumlah yang relatif sedikit.

Situasi itu tak jauh beda dengan kondisi Covid-19 yang dikabarkan WHO.

Mengutip The New York Times, WHO mencatat ada 2,8 juta kasus Covid-19 baru dan lebih dari 17.000 kematian secara global dari tanggal 3 hingga 30 April 2023.

Karena banyak negara telah mengurangi pengujian Covid-19, angka-angka ini mungkin juga menunjukkan jumlah yang sangat rendah.

Komite Kedaruratan WHO telah memastikan bahwa Covid-19 akan hidup di tengah masyarakat dalam jangka waktu panjang dan mengakibatkan kasus orang sakit hingga kematian.

Bedanya, saat ini pandemi Covid-19 tidak menyebabkan kekacauan dunia.

Oleh karena itu, keputusan WHO mencabut status kedaruratan Covid-19 secara global harus disikapi dengan bijak oleh pemangku kebijakan di setiap negara maupun masyarakat luas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved