OTOMOTIF
Cara Dapatkan Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Cukup Daftar Online
Besaran subsidi motor listrik yang diberikan yakni Rp 7 juta, berlaku untuk setiap satu sepeda motor bebas pajak, dengan kapasitas mesin CC 100-150 C
TRIBUNBATAM.id - Konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik sudah dilakukan pemerintah sejak beberapa bulan lalu.
Bahkan Pemerintah telah memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik.
Besaran subsidi motor listrik yang diberikan yakni Rp 7 juta, berlaku untuk setiap satu sepeda motor bebas pajak, dengan kapasitas mesin CC 100-150 CC. .
Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Gigih Udi Utomo mengatakan subsidi motor listrik sebanyak 50.000 unit untuk tahun 2023 dan 150.000 unit di tahun 2024.
Subsidi tersebut akan diberikan pemerintah melalui perantara bengkel konversi.
Tercatat sejauh ini sudah ada 21 bengkel konversi yang telah tersertifikasi Kementerian ESDM.
“Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBM-nya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami,” ujar Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo, dikutip dari ebtke.esdm.go.id yang dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Cara Beli Motor Listrik Subsidi Online dari PLN Mobile Lebih Mudah
Baca juga: Begini Cara Memilih dan Mencairkan Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik
Pendaftaran konversi motor listrik dapat dilakukan secara online di platform ebtke.esdm.go.id/konversi/.
Dengan cara ini, masyarakat yang berminat melakukan konversi motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik tak perlu mengantre di kantor ESDM.
Berikut cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah:
- Mengisi formulir secara daring atau online.
- Calon pembeli juga dapat mendatangi langsung bengkel konversi untuk registrasi.
- Selanjutnya bengkel konversi akan melakukan pemeriksaan teknis kondisi motor pemohon.
- Bengkel konversi juga akan memastikan kelengkapan dan kesesuaian surat kendaraan, seperti KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka.
- Jika sudah, lakukan persetujuan antara pihak pemilik kendaraan motor dengan pihak bengkel konversi terkait biaya.
- Setelah biaya disepakati, pemohon dapat mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
- Selanjutnya pihak bengkel akan memulai proses konversi sepeda motor milik pemohon, dengan mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online pada pihak Kemenhub.
- Kemudian pihak Kemenhub akan mengunggah SUT dan SRUT yang sudah diterbitkan.
- Setelah itu LVI akan segera melakukan verifikasi.
- Apabila semua prose selesai, maka motor listrik sudah bisa diserahkan ke pemohon.
Baca juga: Mulai Diterapkan, Ini 5 Syarat Dapat Subsidi Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik
Baca juga: Beli Motor Listrik Melalui Pegadaian Syariah, Simak Cara dan Syaratnya
Daftar harga 13 motor listrik setelah mendapat subsidi
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan subsidi terhadap 13 model sepeda motor listrik baru mulai 20 Maret 2023.
Berikut daftar 13 model yang mendapat bantuan Rp 7 juta dari pemerintah
- Gesits G1 - Rp21,7 juta (sebelum subsidi Rp 28,7 juta)
- United T1800 - Rp23,5 juta (sebelum subsidi R p30,5 juta)
- United TX3000 - Rp42,9 juta (sebelum subsidi Rp 49,9 juta)
- United TX1800 - Rp26,9 juta (sebelum subsidi Rp 33,9 juta)
- Smoot Elektrik Tempur - Rp11,5 juta (sebelum subsidi Rp 18,5 juta)
- Smoot Elektrik Zuzu - Rp12,9 juta (sebelum subsidi Rp 19,9 juta)
- Volta 401 - Rp9,95 juta (sebelum subsidi Rp 16,95 juta)
- Selis E-MAX - Rp9,9 juta (sebelum subsidi Rp 16,9 juta)
- Selis Agats - Rp18,9 juta (sebelum subsidi Rp 25,9 juta)
- Viar New Q1 - Rp14 juta (sebelum subsidi Rp 21 juta)
- Rakata X5 - Rp15,1 juta (sebelum subsidi Rp 22,1 juta)
- Rakata S9 - Rp10 juta (sebelum subsidi Rp 17 juta)
- Polytron PEV 30M1 (Fox-R) - Rp13,5 juta (sebelum subsidi Rp 20,5 juta)
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Subsidi-motor-listrik-dari-pemerintah.jpg)