BATAM TERKINI
Gelar Rapat di Batam, KKP Bakal Tertibkan Wisata dan Resort Tanpa Izin
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak pariwisata di pulau kecil seperti pembangunan resort yang tidak memiliki izin.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak pariwisata di pulau kecil seperti pembangunan resort yang tidak mengantongi izin.
Untuk mewujudkan hal itu, KKP akan bersinergi dengan pemerintah daerah setempat.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono saat melakukan rapat kerja teknis tahun 2023 di Hotel Radisson, Batam, Kepulauan Riau.
Rapat kerja tersebut mengusung tema “Mengawal Ekologi Laut untuk Ekonomi Biru” dan dilaksanakan selama dua hari yakni Rabu (10/5/2023) hingga Kamis (11/5/2023).
Selain soal perizinan, KKP juga akan membahas tentang pengelolaan ruang laut baik di Kepri hingga Indonesia.
Pengelolaan ruang laut telah menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan kelautan dan perikanan.
Tekanan pembangunan dan dampak perubahan iklim telah menjadikan laut semakin terdegradasi.
Tanpa pengelolaan yang baik maka laut tidak akan mampu lagi menjadi sumber kehidupan.
Baca juga: JANGAN Lupa Tampung Air, Wilayah Tiban Batam Bakal Mati Air Mulai Pukul 11.00 WIB
Wahyu mengatakan dalam kegiatan ini, KKP ingin mengatur budidaya laut, yang selama ini tidak dilakukan dengan standar, akan diatur dan ditata dengan baik.
"Pariwisata di pulau kecil seperti pembangunan resort yang tidak mengantongi izin juga akan di tindak lanjuti," kata Wahyu.
KKP akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri untuk mengatasi hal-hal tersebut.
"Ke depan kami akan koordinasikan dengan kepala daerah terkait dengan fungsi dan kebijakan KKP, yang mana secara ekonomi harus memberikan manfaat kepada daerah," jelasnya.
Kebijakan pertama adalah konservasi dan pengelolaan pulau kecil di Kepri akan dijaga dengan baik, termasuk peraturan dalam menangkap ikan di suatu wilayah.
"Kami akan berlakukan seluruh peraturan teknis. Seperti contoh nelayan yang menangkap ikan di Kepri, ke depan tidak bisa dibawa atau dijual di luar Kepri lagi," ujarnya.
Menurutnya, nelayan yang menangkap ikan di Batam, Kepri harus berhenti di sini, diolah di sini, dijual dan menggunakan tenaga kerja di sini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut berkontribusi empat kegiatan yang menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 .
Empat kegitan tersebut antara lain :
a. Nilai Tukar Petambak Garam (101,5);
b. Luas Kawasan konservasi (29,1 juta Ha);
c. Penyelesaian penataan ruang laut dan zonasi pesisir (32 kawasan) dan
d. Produksi garam (2 juta ton).
Pengembangan garam rakyat menjadi salah satu perhatian khusus kita.
Diperlukan upaya terobosan minimal target-target rencana aksi yang diamanatkan dalam Perpres 126/2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dapat tercapai.
Selain itu, Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut sangat berperan dalam membantu memastikan keberlanjutan penyediaan jasa ekosistem dari laut.
KKP menargetkan luasan kawasan konservasi laut menjadi 30 persen dari luas laut teritorial pada tahun 2045 (97,5 juta Ha).
"Kita harus menjabarkan lebih detail langkah-langkah untuk mencapai target luasan tersebut," ungkapnya.
Diakuinya, tahun lalu luas kawasan konservasi di Indonesia telah mencapai luasan 28,9 juta hektar.
"Saya mendapat laporan bahwa 58,23
Bawa Perlengkapan Khusus Tim DVI Polda Kepri Turun Investigasi Kontrakan Pasutri |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Pasutri di Batam Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Ternyata Baru Pindah Dari Jawa |
![]() |
---|
Kondisi Pasutri yang Tewas di Batam, Mulut Istri Berlumuran Darah, Suami Terikat Tali di Leher |
![]() |
---|
Dua Jenazah yang Ditemukan di Rumah Kontrakan di Batam Ternyata Suami Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.