PEMILU 2024

Nasdem Kepri Daftarkan 45 Bacalegnya untuk Pemilu 2024 ke KPU, Sebagian Petahana

Bendahara DPW Partai Nasdem Kepri, Tengku Afrizal Dachlan memimpin pendaftaran bacaleg Nasdem untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Kepri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Pengurus Partai Nasdem saat datang mendaftarkan bacalegnya ke Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang, Kamis (11/5/2023) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), giliran Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang datang ke Kantor KPU Kepri untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg)-nya di Pemilu 2024, Kamis (11/5/2023).

Bendahara DPW Partai Nasdem Kepri, Tengku Afrizal Dachlan mengatakan, seluruh berkas bacaleg yang diserahkan ke KPU sudah memenuhi syarat dan lengkap.

Partai Nasdem mengajukan 45 orang bacaleg DPRD Provinsi Kepri untuk peserta pemilu 2024, dan sebagian masih mengandalkan nama-nama petahana di DPRD Provinsi Kepri.

Di antaranya Bobby Jayanto, Khazalik, Sahmadin Sinaga, Ilyas Sabli, dan Wirya Putra Silalahi.

"Termasuk saya sendiri yang saat ini menjabat Wakil Ketua III DPRD Kepri," ujarnya.

Ia juga menyampaikan target Partai Nasdem Kepri pada pemilihan caleg 2024 tidak muluk-muluk.

Minimal masing-masing daerah pemilihan (dapil) memperoleh satu kursi di DPRD Provinsi Kepri.

Baca juga: PDIP Jadi Partai Pertama Daftar Bacaleg ke KPU Kepri, Targetkan 9 Kursi di DPRD

"Kepri ada tujuh dapil, target kita dapat tujuh hingga sembilan kursi di DPRD Kepri. Kalau pemilu sebelumnya enam kursi," ucapnya.

Sejak diumumkan jadwal pendaftaran bacaleg mulai 1-14 Mei 2023, hingga hari ke-11, Kamis petang, baru ada dua partai politik yang mendaftarkan bacalegnya di Kantor KPU Kepri, yaitu Partai Nasdem dan PDI Perjuangan.

Sementara itu, Ketua KPU Kepri, Sriwati mengatakan, berkas pendaftaran bacaleg DPRD Provinsi Kepri yang diajukan PDIP dan Nasdem sudah memenuhi syarat dan lengkap.

"Berkas pendaftaran sudah kami terima dan lengkap," katanya.

Selanjutnya, KPU Kepri akan melakukan tahapan verifikasi berkas para bacaleg mulai 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.

Proses verifikasi itu bertujuan memastikan keabsahan persyaratan masing-masing bakal caleg.

Sehingga jika ada berkas yang masih kurang atau salah akan dikembalikan ke partai guna dilakukan perbaikan.

"Barang kali ada pergantian atau bacaleg mengundurkan diri, juga kami berikan keleluasaan kepada partai bersangkutan," ujarnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved